Sekilasriau.com – Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap tiga dari empat pelaku spesialis pembobol rumah bernilai ratusan juta. Ketiga pelaku yang berhasil diringkus diantaranya, AR, MK dan BR. Sedangkan TN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais, SH, Selasa (25/8/20) siang menerangkan, penangkapan para pelaku oleh petugas berbekal dari laporan pemilik rumah yang mana rumahnya yang terletak di Jalan Pelabuhan Baru, RT 09, RW 003, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko dibobol oleh mereka dengan kerugian ratusan juta rupiah.
“Pada hari Minggu, 16 Agustus kemarin sekira pukul 08.00 wib, korban yang berdomisili di Kabupaten Bengkalis mengecek rumahnya yang telah ditinggalkannya selama lebih kurang 7 bulan itu,”kata Sasli
Pada saat sampai dirumah, sambung Sasli, korban melihat pagar halaman dan pintu samping sudah tidak dalam keadaan terkunci. Dan barang-barang yang ada didalamnya sudah berantakan serta perabot rumah banyak yang hilang. Lantas ia melaporkan ke Polsek Bangko.
“Adapun yang hilang sesuai dengan yang disampaikan yaitu Tv LID 42 inc mrek samsung, Tv LID 21 inc merk LG, Tv tabung 21 inc merk LG, Tv tabung 21 inc merk Polytron, Orgen merk Yamaha, Gitar listrik warna biru merk Scheeter, 2 buah speaker merk Marsyal Orkadion, Mesin jahit merk Singer, Ginset hitam orange,” urainya.
Lanjut Sasli, juga hilang Speaker merk BMG 4 buah beserta Ampli,1 set meja makan warna coklat, 2 lemari hias, 2 lemari jati, 3 lemari baju, 1 buah AC merk LG, 1 buah AC merk Sharp, 3 buah aquarium, 3 buah springbet, 1 buah meja TV warna coklat, 4 buah lemari bok plastik, laktop merk Thosiba dan 1 unit SPM Honda Supra X 125 warna hitam les hijau.
Masih kata Sasli, Menanggapi laporan korban tersebut, ia memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Bangko Ipda Jonera Putra, SH dan Katim Opsnal Aipda Ramadan beserta anggota untuk melakukakan penyelidikan dan segera melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu, 19 Agustus pukul 21.00 wib didapat informasi dari RK bahwa AR pernah menawarkan satu buah lemari pakaian tiga pintu kepada dia. berbekal informasi itu, petugas melakukan pengembangan menuju
lokasi informasi yang diterima,”terangnya.
Tepat pada jam 11 malam, sambung Sasli, didapati AR sedang duduk di dalam rumahnya. Selanjutnya ia diamankan dan dibawa Mapolsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap AR, dia mengakui telah melakukan pencurian rumah kosong tersebut sebanyak empat kali, pertama tanggal 27 Mei, kedua 30 Mei, ketiga 1 Juni dan keempat 31 juli,”urai Sasli lagi.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, Tv tabung 21 inc merk LG, Tv tabung 21 inc merk Polytron, 1 buah Orkadion, 1 unit Ginset hitam orange, 3 buah Speaker merk BMB, 1 set meja makan, 1 buah lemari jati, 2 lemari baju, satu buah aquarium, 1 buah springbed, 1 unit laktop merk Thosiba, Honda Supra X, 1 buah lampu emergency dan satu buah alat pijak kaki elektronik.
“Mereka kami lakukan tes urine dengan hasil negatif amphetamine ataupun zat adiktif lainnya. Saat ini 3 pelaku sudah diamankan. Mereka diancam dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun kurungan penjara,”pungkas Sasli.
Panit Jonera menambahkan, ia meminta kepada masyarakat yang berpergian atau pun yang meninggalkan rumah cukup lama agar menitipkan kepada tetangga atau keluarga untuk menghindari kejadian yang serupa.
” Kejahatan itu terjadi karena ada niat dan kesempatan, mari bersama kita jaga kamtibmas yang kondusif dengan meminimalkan kesempatan kesempatan bagi pelaku kejahatan,”ujar pria asal Kabupaten Kampar itu. (Ris)