SEKILASRIAU.COM – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus kejahatan ganjal ATM dan meringkus seorang pelaku spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang telah puluhan kali beraksi di wilayah Riau dan Sumatera. Pelaku ditangkap di kawasan Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K,. S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. dan Kasi Humas AKP Zaini Waluyo dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (30/1/2026).
Pelaku berinisial DS (49), warga Pematang Sintang, Sumatera Utara.
Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan aksi ganjal ATM sebanyak 29 kali, termasuk tiga kali di Kota Dumai.
Modus Ganjal ATM
Kapolres menjelaskan, pelaku memiliki pengalaman sebagai mantan teknisi pengadaan ATM sehingga memahami sistem kerja mesin.
“Pelaku mengganjal slot kartu menggunakan lem agar mesin error. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan mengarahkan korban menghubungi call center palsu yang telah disiapkan,” jelas AKBP Angga.
Melalui cara tersebut, pelaku dengan mudah memperoleh data rahasia perbankan korban dan menguras isi rekening.
Terungkap dari Laporan Korban
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban berinisial DSS (40) pada Desember 2025 lalu.
Saat itu, korban baru pulang gereja dan hendak menarik uang di ATM Alfamart Bumi Ayu sekitar pukul 10.55 WIB.
Namun mesin ATM tiba-tiba tidak berfungsi. Seorang pria tak dikenal kemudian menawarkan bantuan.
Korban diarahkan menghubungi nomor tertentu yang diklaim sebagai call center bank yang telah ditempel pelaku di mesin ATM.
Setelah beberapa saat, korban diarahkan langsung ke bank center yang berada di Jalan Sudirman, Kota Dumai.
“Nah, di saat korban pergi, pelaku ini langsung bereaksi,” terang Kapolres.
Tak lama kemudian, korban menerima notifikasi transaksi mencurigakan melalui mobile banking dan mengalami kerugian sekira Rp20 juta, sehingga langsung melapor ke Polres Dumai.
Ditangkap di Medan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai, menerangkan dari bekal laporan tersebut, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Meski pelaku mengenakan masker, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-cirinya.
“Pelaku berhasil diringkus pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kota Medan,” ujar Agung.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, kartu ATM, stiker imbauan palsu, pakaian yang digunakan saat beraksi serta sebuah gunting.
Dijerat Pasal KUHP
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Dumai mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM.
“Jangan pernah memberikan PIN, sandi, atau data pribadi kepada siapa pun. Jika ada hal mencurigakan, segera hubungi kami atau segera hubungi layanan kepolisian 110,” pungkasnya.
Polres Dumai memastikan akan meningkatkan patroli serta pengawasan guna mencegah kejahatan perbankan serupa terulang kembali. (Red)












