Polres Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu di Pelintung

Polres Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu di Pelintung
Foto MN beserta barang bukti

SEKILASRIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10.435 gram atau lebih dari 10 kilogram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad RT 006, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. dalam laporannya menyebutkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial MN alias Nasirin (24).

Berdasarkan identitas KTP, MN alias Nasirin ini adalah seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Satres Narkoba pada pertengahan Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Lius Mulyadin, S.H. melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

“Saat operasi berlangsung, kami melihat seorang pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi BM 5180 RW,” ujar Ipda Lius.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap kendaraan tersebut. Setelah berhasil dihentikan, pria tersebut mengaku bernama MN alias Nasirin.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tas ransel hitam yang dibawa tersangka.

“Dari dalam tas tersebut ditemukan dua paket yang dibungkus wallpaper dinding warna putih. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Lius.

Hasil penimbangan sementara, barang haram tersebut memiliki berat kotor sekitar 10,4 kilogram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni 1 tas ransel warna hitam, 2 paket pembungkus wallpaper dinding warna putih, 1 unit handphone Android merek Redmi warna hitam, 1 unit handphone Android merek Vivo warna ungu, Uang tunai Rp1.900.000 serta1 unit sepeda motor Suzuki Spin merah BM 5180 RW.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka MN alias Nasirin beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Dumai.

“Dari hasil tes urine, tersangka diketahui positif Methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol dinyatakan negatif,” ungkap Ipda Lius.

Atas perbuatannya, MN alias Nasirin ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)