Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu

DUMAI – Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu seberat 10 Kg yang dikirim dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju Kelurahan Mundam Kota Dumai, Jum’at (28/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dalam keterangan Persnya, Selasa (1/11/2022) didampingi Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Kasat Narkoba Polres Dumai IPTU Mardiwel, Kasubag Humas Polres Dumai.

Dijelaskan Kapolres, operasi tersebut menindaklanjuti info dari Masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis ke Kelurahan Mundam Kota Dumai, maka Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Kampai melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Baca juga : Polres Dumai Kembali Raih Penghargaan

Hingga pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medang Kampai yang di Backup oleh team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap terlapor Di Pinggir Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Terang Kapolres.

Lanjutnya, terlapor diketahui sedang berhenti di tepi jalan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa plat nomor, kemudian dilakukan penangkapan oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Medang Kampai yang di Backup oleh Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dan dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ditemukan didalam 1 buah Box Styrofoam (tong ikan) yang di ikat di atas sepeda motor terlapor yang didalamnya terdapat 1 buah tas

Ransel warna hitam tergembok dan setelah di periksa dan digeledah ternyata di dalam tas tersebut terdapat 10 bungkus teh cina warna hijau muda merk GUANYINWANG yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman (jenis sabu), kemudian barang bukti lain yang juga disita adalah 1unit handphone android merk Realme warna biru muda, dan 1unit handphone merk Nokia warna biru milik terlapor.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menambahkan, tersangka yang diamankan inisiatif FZ alias PA warga Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, peran tersangka sebagai kurir. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Terakhir Kapolres mengatakan, dengan ditangkapnya narkotika bukan tanaman jenis shabu sebanyak 10 Kg, maka dapat menyelamatkan nyawa manusia sebanyak 2.001 orang, asumsi 1gram untuk 5 orang.

Terakhir Kapolres mengatakan, tersangka dijanjikan mendapat upah sepeda motor jika berhasil mengirim barang ke pemilik inisial B yang saat ini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (HK02)

Baca Sekilas Riau di Google News Klik Disini