SEKILASRIAU.COM – Jajaran Polsek Bukit Kapur Polres Dumai amankan seorang pria warga Kelurahan Bukit Nenas berinisial KR Alias RN, Senin (25/9/2023).
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap dan diamankan unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kanit Res Ipda Lius Mulyadin di sebuah rumah makan, jalan Soekarno-Hatta RT. 003 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
KR Alias RN diduga telah melakukan pencurian dirumah warga yang tengah kosong.
Berdasarkan release yang diterima redaksi media Sekilasriau.com, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, mengatakan berawal dari laporan warga yang mendapati barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam rumah.
Diceritakannya, pada tanggal 01 Januari 2023 rumah warga tersebut dalam keadaan kosong, karena ditinggal pemilik ke Provinsi Sumatera Barat.
“Adapun barang-barang yang hilang berupa satu unit Kulkas merk Sharp warna putih, satu unit TV LCD ukuran 21 Inch warna hitam, dua unit Speaker merk DAT warna hitam, dan satu buah Microfon warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolsek Bukit Kapur, Rabu (27/9/2023).
Selanjutnya KR Alias RN mengakui aksi pencuriannya dilakukan dengan cara merusak pintu rumah korban untuk masuk kedalam rumah tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KR Alias RN (29) akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolsek Bukit Kapur.
Meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 9 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan. (Rls)
Editor: Redaksi