Polsek Dumai Timur Gandeng LAMR, Dorong Penyelesaian Kamtibmas Lewat Hukum Adat

Polsek Dumai Timur Gandeng LAMR, Dorong Penyelesaian Kamtibmas Lewat Hukum Adat
Polsek Dumai Timur Gandeng LAMR, Dorong Penyelesaian Kamtibmas Lewat Hukum Adat

SEKILASRIAU.COM – Polsek Dumai Timur menggandeng Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sinergi ini difokuskan pada penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan hukum adat.

Kegiatan silaturahmi dan koordinasi tersebut digelar di Gedung LAMR Kota Dumai, Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Senin (6/4/2026) sore.

Kapolsek Dumai Timur, Kompol Dr. Aditya Reza Saputra, menyampaikan bahwa tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum formal. Terutama untuk kasus-kasus ringan, pendekatan berbasis adat dinilai lebih efektif dan humanis.

“Seperti pencurian dengan nilai kecil, kasus sosial di lingkungan, itu bisa diselesaikan dengan pendekatan adat yang lebih memberi efek jera sekaligus menjaga keharmonisan,” kata Aditya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang kerap terjadi, mulai dari pencurian buah, kotak infak dengan kerugian kecil, hingga persoalan administrasi penghuni kos yang tidak melapor.

Dijelaskannya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih bijak dan kontekstual dengan melibatkan kearifan lokal masyarakat.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengusulkan agar ke depan disusun aturan atau sanksi adat yang lebih terstruktur. Rencana itu akan dibahas melalui forum diskusi (FGD) dengan melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi, aparat penegak hukum, hingga unsur pemerintah dan legislatif.

Sementara itu, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Dumai, Datuk Seri H. Azhar Yazid, menyambut baik langkah tersebut.

Ia menilai kolaborasi ini sebagai terobosan positif dalam menjaga stabilitas sosial.

“Kami mengapresiasi inisiatif ini. Peran adat sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sosial yang tidak selalu efektif jika ditempuh melalui jalur hukum formal,” ujarnya.

Azhar memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti gagasan tersebut melalui rapat kerja untuk merumuskan sanksi adat. Nantinya, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk warkah atau ketentuan adat yang sah.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta model penyelesaian kamtibmas yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif dan nilai-nilai kearifan lokal.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, sekaligus menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara Polri dan lembaga adat di Kota Dumai. (Red)