SEKILASRIAU.COM – Tim Opsnal Polsek Medang Kampai berhasil meringkus pemilik dan kaki tangan peredaran diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 6,86 Gram di Kelurahan Mundam, Kota Dumai.
Adapun pemilik diduga sabu tersebut berinisial AM (31) sementara kaki tangan inisial KH (49). Keduanya warga Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai.
Kapolsek Medang Kampai, AKP Hermawan, S.H, membenarkan telah mengamankan AM dan KH serta barang bukti.
Dijelaskan AKP Hermawan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa pada sekitaran bulan Januari 2025 sering terjadi transaksi diduga sabu di Kelurahan Mundam.
“Berbekal informasi itu, kita langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar AKP Hermawan.
Dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Suprizal, S.Sos, M.Ip, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai berhasil meringkus dua orang pria di sebuah rumah Jalan Hj Norimah RT. 004 Kelurahan Mundam, pada Senin (20/1/2025) sekira pukul 19.45 WIB.
“Saat diamankan kedua pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil mencegahnya,” ungkap Kapolsek.
Penggeledahan yang juga disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan sebuah kotak kaleng berisi tiga bungkusan sedang dan kecil diduga sabu dengan berat kotor ± 6,86 Gram di celana dalam AM (31).
Introgasi awal, AM mengaku bahwa 3 bungkusan kecil dan sedang yang berisi diduga sabu tersebut adalah miliknya. Sementara KH adalah kaki tangan yang bertugas mengantarkan dan menjual barang tersebut.
Barang Bukti
Guna pemeriksaan lebih lanjut, AM dan KH beserta barang bukti yang terdiri dari 3 bungkusan sedang dan kecil diduga sabu dengan berat kotor ± 6,86 Gram dengan rincian 1 bungkus plastik paket sedang berat kotor 5,74 Gram dan 2 bungkus plastik paket kecil dengan berat kotor 1,11 Gram dibawa ke Polsek Medang Kampai.
Selain itu turut diamankan 11 buah plastik bening kosong, 1 unit handphone merek INFINIX warna biru langit, 1 unit handphone merek VIVO warna merah, uang tunai sebanyak Rp.1.144.000, 1 buah kotak kaleng kecil dan 1 buah dompet merk Balisi Style warna hitam.
“Berdasarkan tes urine, kedua pelaku positif MET dan AMP,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)