Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ringkus Pengedar Sabu 8,93 Gram di Rokan Hilir

Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ringkus Pengedar Sabu 8,93 Gram di Rokan Hilir
Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ringkus Pengedar Sabu 8,93 Gram di Rokan Hilir

SEKILASRIAU.COM – Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8,93 gram.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial R alias CP (28) di rumahnya, Jalan Ampang-Ampang, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPDA Bonni Ferdy Sagala, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal memastikan keberadaan pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah paket sabu dan perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba,” ujar Joan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 paket sedang dan 2 paket kecil dalam plastik bening berisikan sabu, timbangan digital, sendok takar dari pipet, kotak sikat gigi, handphone merek Vivo Y17s serta beberapa peralatan pendukung lainnya.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E, warga Medan, yang mengirim barang melalui loket pengiriman di Ujung Tanjung, Rohil.

Polsek TPTM menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pengedar narkoba lintas daerah tersebut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek TPTM. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan sampai ke pemasok utama,” kata Joan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Red)