Presiden Jokowi Digugat Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo ke PTUN

Presiden Jokowi Digugat Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo ke PTUN

SEKILASRIAU.COMPresiden Joko Widodo atau Jokowi Digugat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu lantaran Ferdy Sambo tak terima di berhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Terkait gugatan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu surat kuasa dari Presiden Jokowi terkait gugatan yang dilayangkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait pemecatannya.

Namun, Kejagung menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Kita menunggu saja mas. Intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat di konfirmasi wartawan, Kamis 29 Desember 2022, dikutip dari Viva.

Meski demikian, Ketut mengaku pihaknya belum menerima permintaan lewat surat khusus dari pemerintah atau negara agar mewakili Presiden Jokowi.

“Belum mas. Kita dapat mewakili pemerintah dan negara ketika di minta dengan Surat Kuasa Khusus. Dari instansi atau lembaga atau pejabat terkait,” jelas Ketut.

Pun, dia memastikan prosedur mendampingi Presiden Jokowi hanya menunggu surat kuasa.

Setelah itu, pihaknya bakal mempersiapkan jaksa untuk mewakili di dalam maupun di luar persidangan.

“Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam Pengadilan,” tuturnya.

Presiden Jokowi Digugat Ferdy Sambo

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Langkah Sambo karena dirinya tak terima diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Keterangan tersebut tertuang dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

“Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri),” tulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.

Dalam gugatan itu, kubu Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Berikut, isi gugatan Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Untuk diketahui, hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo ditolak majelis sidang banding etik pada Senin 19 September 2022. Sambo ajukan langkah banding terkait pemecatannya dari Polri.

Hasil putusan sidang banding tersebut di bacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

Editor: Do