SEKILASRIAU.COM – Presiden Prabowo Subianto cabut 4 (empat) izin usaha tambang nikel perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat.
Hal tersebut dikabarkan berdasarkan konferensi pers Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Prabowo.
“Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi, Selasa (10/6) dikutip dari CNN Indonesia.
Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan mendapat izin melakukan pengerukan untuk tambang di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP yang diterbitkan pada tahun 2013. Kemudian PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP yang diterbitkan pada tahun 2013.
Terakhir, PT Nurham dengan IUP yang diterbitkan pada tahun 2025.
Pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan polemik belakangan ini.
Kata Bupati
Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut penambangan menimbulkan pencemaran lingkungan. Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi.
Ia mengeluh tidak bisa melakukan banyak hal terkait masalah itu. Pasal-pasalnya adalah wewenang penerbitan dan pencabutan izin berada di pemerintah pusat.
“Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).
Protes Tambang
Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia dan empat pemuda Papua juga memprotes keberadaan tambang nikel di Raja Ampat.
Protes mereka sampaikan saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno tengah pidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025, Jakarta, Selasa (3/6).
Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap pertambangan Nikel di Papua, khususnya di Raja Ampat.
Sejumlah spanduk itu antara lain berbunyi, “Tambang Nikel Hancurkan Kehidupan” dan “Selamatkan Raja Ampat dari Tambang Nikel”. Selain spanduk, mereka juga menyebarkan spanduk bertuliskan “Berapa Harga Nikel Anda yang Sebenarnya?”.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menemukan pelanggaran serius terhadap empat kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat,
Temuan itu diperoleh selama proses pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH)/BPH) pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025.
Adapun empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Klaim ESDM
Sementara itu, Kementerian ESDM sebelumnya mengklaim tidak menemukan masalah berarti pada pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat.
Informasi disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarnousai bersama dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi kawasan pertambangan di daerah tersebut.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di kawasan pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri dalam keterangan resmi Sabtu (7/6) seperti dikutip dari website Kementerian ESDM.
Editor: Redaksi