Produk ‘Tuak, Beer, Wine’ Dapat Sertifikat Halal

Produk Tuak, Beer, Wine Dapat Sertifikat Halal
Produk 'Tuak, Beer, Wine' Dapat Sertifikat Halal

SEKILASRIAU.COMJagat maya dihebohkan dengan video viral produk ‘Tuak, Beer, Wine’ dapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Video itu langsung menjadi kontroversi dan menjadi topik perbincangan hangat di media sosial. Lantaran nama keempat barang itu identik mengandung alkohol.

Nah kenpa bisa lolos? Atau ada kesalahpahaman?

Berdasarkan penelusuran Sekilas Riau, BPJPH langsung memberikan klarifikasi menjelaskan duduk permasalahannya.

Persoalan Tuak Beer Wine dapat sertifikat halal ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan kehalalan dari produknya.

“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, Kamis (3/10/2024).

Dijelaskannya bahwa, sertifikasi halal yang diberikan oleh BPJPH dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi ada perbedaan pendapat di antara para ulama dan otoritas terkait mengenai penamaan produk yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam atau norma yang berkembang di masyarakat.

“Penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal,” lanjutnya.

Namun, masalah muncul karena meskipun ada aturan yang melarang penggunaan nama-nama yang merujuk pada produk yang dilarang, beberapa produk dengan nama seperti “wine” dan “beer” tetap mendapatkan sertifikasi halal.

Dikatakanya bahwa hal ini terjadi karena perbedaan interpretasi dalam penetapan nama produk di antara lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. Sebagai contoh, sebanyak 61 produk dengan nama “wine” dan 8 produk dengan nama “beer” mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI.

Komite Fatwa Halal

Sementara sejumlah produk lain mendapatkan sertifikat melalui Komite Fatwa Produk Halal.

Mamat menegaskan bahwa kehalalan produk-produk tersebut sudah dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), meskipun penamaan produknya masih diperdebatkan.

“Produk-produk tersebut telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh LPH. Sebagian besar berasal dari LPH LPPOM MUI dan lembaga lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh punya pendapat berbeda mengenai produk-produk bermerk kontroversial tersebut.

Niam menyebut bahwa produk-produk tersebut tidak melewati proses verifikasi standar fatwa MUI dan tidak melalui audit oleh Komisi Fatwa MUI.

“Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Menurut Niam, hal ini dikarenakan beberapa produk tersebut mendapat sertifikat halal melalui mekanisme self declare tanpa pemeriksaan mendalam oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Dalam pernyataan lanjutannya, Niam menyatakan bahwa MUI akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami akan segera berdiskusi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang lagi,” ujar Niam.

Editor: Redaksi