SEKILASRIAU.COM – Sebuah proyek milik Pemerintah Kota Dumai menjadi sorotan tajam publik setelah diketahui telah berjalan di lapangan. Padahal diketahui belum tayang secara resmi di sistem pelelangan (LPSE).
Kondisi ini memicu pertanyaan serius soal transparansi dan integritas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Dumai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut telah mulai dikerjakan sejak tanggal 16 Juni 2025 lalu.
Dalam penelusuran di situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, kegiatan tersebut tidak ditemui.
Tak hanya itu, di sekeliling lokasi pekerjaan awak media juga tidak menemukan plang nama kegiatan.
“Ini sangat janggal. Seharusnya setiap pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD wajib melalui proses lelang terbuka. Kalau sudah berjalan sebelum tayang, publik berhak curiga,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Dikatakan sumber, kegiatan tersebut diketahui milik Pemko Dumai. Ia mendengar nilainya mencapai Rp600 Jutaan rupiah.
Wali Kota Dumai H Paisal SKM MARS, saat ingin dikonfirmasi Sekilas Riau melalui WhatsApp selalu gagal.
Selain itu Kadis PUPR Dumai, Riau Satrya Alamsyah dan Kabid CK, Yomi Irdiansyah, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapannya.
Sementara itu, Kadis Pertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, mengatakan setiap kegiatan di dinasnya wajib ada plank pekerjaan.
Saya ditanya kegiatan tersebut milik Pemko Dumai, ia telah meminta bawahannya untuk turun cek ke lokasi.
“Saya udah suruh cek Kabid, kalau kegiatan kami/Pemko pasti ada papan plank,” katanya, Senin (23/6/20205). (Red)