SEKILASRIAU.COM – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) hentikan aktivitas reklamasi di pantai Koneng yang ada di Kota Dumai Riau.
Penghentian aktivitas reklamasi seluas lebih kurang 1 Ha dari rencana 8,5 Ha ini langsung dipimpin oleh Direktur Pengawasan Jendral PSDKP, Drs. Halid K. Jusuf.
Dikatakan Halid, pengembangan ruang laut di Pantai Koneng yang dilakukan oleh PT Usaha Masyarakat Kami (PT UMK) dihentikan sementara karena telah melakukan pelanggaran.
“Jadi hari ini kami menghentikan sementara kegiatan reklamasi serta melakukan penyegelan,” ujar Halid K. Jusuf, saat memberikan keterangan kepada awak media Sekilasriau.com di Pantai Koneng, Kota Dumai Provinsi Riau, Rabu (4/10/2023).
Dijelaskannya, selain menghentikan kegiatan reklamasi dan melakukan penyegelan pengusaha juga dikenakan sanksi administratif.
“Selain penyegelan, kita juga memberikan teguran dan paksaan Pemerintah serta denda administratif lainnya,” ungkap Halid.
Selanjutnya, pada kesempatan ini, Halid menghimbau masyarakat, pelaku usaha, perusahaan dan lainnya dalam pengembangan ruang laut wajib mengurus syarat dasar perizinan berusaha Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sementara itu, pelaku usaha Reklamasi pantai bernama Koneng, menyambut baik kedatangan daripada petugas. Ia juga meminta maaf.
“Terimakasih atas kedatangan petugas, selaku masyarakat kami akan mengikuti aturan yang berlaku di Negara ini,” ujar Koneng.
Dalam pantauan dilapangan, penghentian sementara reklamasi dan penyegelan pengembangan ruang laut di Pantai Koneng berjalan dengan tertib dan lancar. (Rid)