SEKILASRIAU.COM – PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) anak Perusahaan Mahkota Group Tbk bakal didemo kembali oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Dumai pada awal bulan Juni 2023 mendatang.
Hal itu diketahui dari beredarnya surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Dumai di group WhatsApp.
Sebelumnya diketahui FAP-TEKAL Dumai ini telah melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan lokasi yang sama.
Didalam surat tersebut FAP-Tekal akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendesak yang diterima oleh anggota FAP-Tekal.
Adapun lokasi aksi yang tertera disurat itu yakni di Kantor PT Dumai Paricipta Abadi, di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Laksmana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Aksi penyampaian pendapat itu dijadwalkan pada hari Senin 05 Juni 2023 dengan jumlah massa lebih kurang 200 orang.
Ketua FAP-TEKAL Dumai, Ismunandar membenarkan adanya aksi demo kembali di perusahaan tersebut.
“Iya, surat itu benar, Insyaallah awal bulan Juni nanti,” ujar Ngah Nandar, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi media Sekilasriau.com, Selasa (30/5/2023).
Ia juga menegaskan akan memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal dan menjaga marwah pekerja lokal sampai mendapatkan titik terang.
“Kami akan selalu memperjuangkan marwah-marwah pekerja lokal sampai adanya kejelasan,” tambahnya.
Aksi Demo FAP-TEKAL
Diberitakan sebelumnya, Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Dumai gelar penyampaian pendapat dimuka umum di depan pintu gerbang PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) di Jalan Bahtera, Kecamatan Dumai Kota pada Selasa (23/05/2023).
Aksi damai tersebut merupakan kepedulian terhadap tenaga buruh lokal yang juga anggota dari FAP-TEKAL yang telah di PHK mendesak oleh pihak perusahaan lantaran tuduhan telah melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Tuduhan perusahaan terhadap buruh tersebut dinilai tak berdasar dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“Kalau memang pekerja melakukan pungli, yang jelas-jelas menurut aturan hukum termasuk pidana, kita mempersilahkan pihak perusahaan melapor ke kepolisian. Selama belum ada keputusan hukum tetap, perusahaan tak bisa lakukan PHK mendesak,” kata Ismunandar.
Ismunandar juga mengatakan bahwa PHK mendesak juga menggunakan aturan PT Mahkota Group Tbk yakni induk perusahaan PT DPA tersebut, sementara PT DPA sendiri merupakan perusahaan berbadan hukum berdiri sendiri.
Dijelaskannya lagi, PT DPA yang beroperasi di Pesisir Pantai Kota Dumai tersebut melakukan usaha logistik dengan Bulking Station. Menurut data aplikasi OSS, PT DPA adalah salah satu dari 7 anak perusahaan dari PT Mahkota Group.
“Berarti dua perusahaan berbadan hukum yang berbeda, PT DPA dan PT Mahkota Group Tbk serta telah melanggar ketentuan Permenakertrans No.28 tahun 2014, tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta Pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama,” jelas Ismunandar.
“Kita juga mendapat temuan, bahwa PT DPA tidak pernah melaporkan struktur skala upah, wajib lapor naker, dan kewajiban perusahaan kepada Disnaker Kota Dumai. Kita juga dapati, perusahaan mengangkangi aturan Permenakertrans No.39 tahun 2016, tentang Penempatan Tenaga Kerja,” tambahnya.
Ismunandar juga akan melanjutkan aksi di tempat yang sama, untuk mendesak pihak manajemen PT DPA menunjukkan peraturan PHK mendesak yang di terapkan terhadap Faisal dan bukan PHK mendesak menurut aturan Mahkota Group Tbk.
Penulis: Redaksi