SEKILASRIAU.COM – Putri Candrawati Terpapar Covid-19, Terdakwa Putri terpaksa jalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara secara virtual.
Suami Putri Candrawati, Ferdy Sambo juga sebagai terdakwa mengatakan sebenarnya keluarga selalu mematuhi protokol kesehatan atau prokes.
“Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid-19,” kata Sambo dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
Sambo mengatakan istrinya terpapar Covid-19 karena tak mematuhi prokes saat menjalani masa hukumannya di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Istri saya tak mematuhi di rutan Kejaksaan makanya positif sekarang. Selama ini belum pernah positif,” jelas Sambo.
Putri Candrawati Terpapar Covid-19 selanjutnya hari tidak hadir secara langsung dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Putri disebut terpapar Covid 19 sehingga harus mengikuti sidang lanjutan tersebut secara daring atau online.
Atas hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengajukan pembantaran atau penundaan penahanan untuk menjalani perawatan usai terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa pun turut mempersilahkan terhadap pengajuan tersebut jika Penasihat Hukum Putri Candrawathi menilai tim dokter di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) kurang mampu memberikan perawatan.
“Saudara penasihat hukum, kalau seandainya rumah sakit kejaksaan dipandang tidak mampu, silakan lakukan bantaran,” ujar Wahyu di PN Jakarta Selatan pada Selasa 22 November 2022.
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada pihak Kejaksaan untuk memberikan dokter pribadi untuk merawat kliennya yang tengah terpapar Covid 19.
“Tadi pagi saya sampai ke sini diinformasikan jaksa bahwa klien kami terkonfirmasi positif covid sehingga kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan,” ujar Arman Hanis.
Adapun opsi dokter pribadi ini, kata Arman, diminta apabila opsi pembantaran dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) tidak bisa dikabulkan majelis hakim.
“Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan untuk klien kami bisa cepat,” jelas Arman.
Kemudian, Arman mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah meminta agar kliennya bisa dirawat dokter pribadi hingga sembuh dari COVID-19.
Jaksa mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit Kejaksaan.
“Kami seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami cuma ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan,” tutur dia.
Putri Candrawathi terpaksa harus menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Editor: Do