Putusan Banding, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Putusan Banding, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
Foto: Harvey Moeis Sumber: Net

SEKILASRIAU.COMPutusan banding, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Vonis dari hakim banding ini lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya 6,5 tahun.

Majelis Hakim menyatakan suami dari aktris Sandra Dewi itu bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang.

Putusan banding tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan Hakim anggota yakni Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Teguh membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2), dilansir dari Kumparan.

Tidak hanya itu, selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Kemudian, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan vonis terhadap Harvey ini terlalu ringan dibandingkan dengan nilai korupsi yang dilakukannya. Sehingga hukuman penjaranya patut diperberat.

Sebelumnya diketahui, hukuman vonis Harvey Moeis 6,5 tahun mendapat sorotan sehingga topik perbincangan.

Editor: Redaksi