Pada pembukaan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Rohil Maston mengingatkan bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, pertanggungjawaban atas pengelola anggaran APBD sangatlah penting untuk diperiksa secara teliti guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan telah memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 menyampaikan bahwa ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rohil yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023.
Dikatakan Afrizal Sintong bahwa dalam penyusunan laporan keuangan Pemkab Rohil Tahun Anggaran 2023 telah pula selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Riau dengan opini wajar tanpa pengecualian.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP-red) yang kita peroleh merupakan hasil dari komitmen atas kerja yang telah kita lakukan bersama, oleh karena itu ke depan kita tetap akan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Afrizal Sintong.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan secara umum gambaran laporan keuangan Pemkab Rohil Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit oleh BPK perwakilan Provinsi Riau terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.
Pada tahun anggaran 2023 berdasarkan hasil audit PPK RI pendapatan daerah direalisasikan sebesar Rp2.161. 915.220.836,14 terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp148.699. 501.670,14, pendapatan transfer sebesar Rp 2.012.902.745.77, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp312.973.395, hibah air minum Kabupaten Rokan Hilir.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah maka belanja daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan daerah dan tetap penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” jelas Bupati.
Belanja daerah yang telah dianggarkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2023 tentang APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.449.008.094.58,00 terealisasi sebesar Rp2.158.499.275.338 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1.767.185.485.037 terealisasi sebesar Rp1.627. 877.819.539 atau 92,12% dari total belanja operasi. Belanja modal sebesar Rp389.203.272.093 terealisasi sebesar Rp283.382.494.393 atau 72,81% dari total belanja modal. Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp1.782. 291.298 terealisasi sebesar Rp1.302 207.539 atau 73,06% dari total belanja tidak terduga.
Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp290.837.046.253 yang terealisasi sebesar Rp245.936.753.867 atau sebesar 84%, 56% dari total belanja bantuan keuangan. Akhir Tahun Anggaran 2023 realisasi terhadap Silva tercatat sebesar Rp4.607.304.763,55. Pada kesempatan tersebut Bupati berharap kepada anggota DPRD Rohil Periode 2019-2024 yang akan berakhir masa jabatan dapat secara bersama sama dengan Pemkab Rohil untuk menyelesaikan berbagai pembahasan terkait Pengesahan APBD-P sebelum Tanggal 16 September 2024.