Remaja di Aceh Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali, Ada Apa?

Remaja di Aceh Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali, Ada Apa?
Ilustrasi

SEKILASRIAU.COMSeorang remaja berinisial FA (17) di Lhokseumawe Provinsi Aceh terancam hukuman cambuk 100 kali.

Ancaman tersebut lantaran Remaja berinisial FA (17) itu telah memperkosa seorang siswi yang berusi 15 tahun.

Remaja di Aceh berinisial FA (17) itu nekat perkosa siswi (15) di sebuah toilet salah satu Sekolah di Lhokseumawe.

Dan kini, remaja di Aceh tersebut terancam hukuman cambuk yang mengerikan yaitu 100 kali.

Dikutip Viva, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, tersangka merupakan warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.

Sedangkan korban warga Lhokseumawe yang masih berusia 15 tahun.

FA ditangkap berdasarkan aduan dari keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan FA.

Zeska menjelaskan, peristiwa itu berawal saat FA mengajak korban ke salah satu kamar mandi yang berada di sekolah korban.

Setelah berada di kamar mandi, tersangka langsung memperkosa korban.

Usai menjalankan aksi bejatnya tersebut, FA langsung meninggalkan korban begitu saja.

“Pada saat itu ada yang melihat salah seorang laki-laki keluar dari kamar mandi wanita. Saksi langsung mendekat dan melihat korban yang berada di kamar mandi, selanjutnya korban langsung dibawa ke ruang guru untuk ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA,” katanya, Senin, 16 Januari 2023.

Setelah mendengar keterangan dari korban, saksi menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa yang dialami.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan selanjutnya membuat laporan ke polisi.

Tak berlangsung lama, aparat akhirnya menciduk FA tanpa perlawanan.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 46, 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Editor: Do