SEKILASRIAU.COM – Satresnarkoba Polres Dumai berhasil meringkus 3 orang pria di salah satu hotel yang ada di Jalan Ahmad Yani. Sebanyak 9 paket diduga sabu dengan berat kotor ± 17.83 Gram diamankan.
Adapun 3 orang pria tersebut yakni, SJ (19) warga Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai. Kemudian HQ (19) warga Jaya Mukti dan IL (23) warga kelurahan Bukit Batrem.
Kepada media, Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan telah mengamankan 3 orang pria dengan inisial SJ, HQ dan IL.
Dikatakan M Sodikin, ketiga pria tersebut diamankan di kamar hotel Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, pada Rabu (22/1/2025) sekira pukul 20.40 WIB.
Pengungkapan, kata Sodikin, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada dugaan transaksi jual beli narkoba di tempat tersebut.
“Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar M Sodikin.
Tak butuh lama melakukan penyelidikan, Tim Opnal Res Narkoba berhasil meringkus tiga orang pria.
“Awalnya SJ di sebuah lorong hotel, petugas mendapati 2 paket diduga sabu dalam kantong celananya,” kata Kasat Narkoba itu.
Sementara HG di dalam kamar hotel yang disusul dengan IL memasuki kamar tersebut.
7 Paket
Dengan disaksikan sekuriti hotel dalam penggeledahan kamar, polisi menemukan 6 paket berisikan kristal diduga sabu di atas AC indor dan 1 paketnya lagi di belakang TV.
“Total semua kita temukan 7 paket diduga narkotika bukan tanaman jenis Shabu. Berat kotor keseluruhan capai ± 17.83 gram,” ungkap Sodikin.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, SJ, HG dan IL beserta semua barang bukti termasuk 1 buah dompet hitam, 1 unit HP merk OPPO wrana hitam,
dan 1 helai celana pendek warna hijau di bawa ke Mapolres Dumai.
Selain itu, juga diamankan 1 kotak kaleng warna putih merah, 1 unit HP merk VIVO warna biru dan uang tunai RP. 236.000.
“Hasil tes urine ketiga pria tersebut Positif Meth dan Positif Amp,” ucap Sodikin.
SJ, HG dan IL terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)