SEKILASRIAU.COM – Polres Dumai berhasil meringkus 2 orang pria berinisial DAR alias MW (33) dan AS als AN (33) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu, Kamis (21/9).
Kedua pria yang berhasil diringkus ini adalah warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Berdasarkan release yang diterima redaksi Sekilasriau.com, 2 orang pelaku ini diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Dumai di sekitar Sungai Parit Kitang pada Minggu 17 September 2023 yang lalu.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH.SIK. MSi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu.
Dikatakannya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Sungai Parit Kitang ada 2 (dua) orang bersaudara abang adik yaitu JEF alias AP dan KAD alias ENG sering melakukan transaksi Narkoba.
Berbekal informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH.MH memerintahkan tim Opsnal untuk menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dilapangan.
Alhasil pada Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Hendri melakukan penggerebekan di sungai Parit Kitang dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang masing masing DAR alias MW (33) dan AS alias AN (33).
“Sedangkan JEF alias AP dan KAD alias ENG berhasil lolos sesaat sebelum dilakukan penggerebekan karena mengetahui kedatangan Polisi,” ujarnya.
Barang Bukti
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, terhadap DAR alias MW ditemukan 11 paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri.
“Selain Sabu juga ditemukan 1 helai plastik obat, 1 helai plastik bening, uang tunai sebesar Rp. 260.000 dan 1 unit Handphone android merk Vivo warna gold,” ungkapnya.
Sedangkan terhadap AS alias AN, ditemukan 3 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu digenggaman tangan kirinya dan 3 paket ditemukan didalam saku kantong celana depan sebelah kanan.
“Selain Sabu turut diamankan 2 helai plastik bening, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 dan 1 unit handphone Android merk Titel warna biru metalik,” sambungnya.
Kemudian, dari keterangan keduanya bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari KAD alias ENG dan dari JEF alias AP.
Selanjutnya tim opsnal melanjutkan pencarian terhadap JEF alias AP di rumahnya, namun JEF alias AP tidak berhasil ditemukan, akan tetapi petugas menemukan 1/2 (setengah) butir yang diduga Narkotika jenis pil Ekstasi warna merah diatas lemari baju.
“Dengan disaksikan Istri JEP alias AP, berinisial S alias Ep kami dapatkan 1/2 (setengah) butir yang diduga Narkotika jenis pil Ekstasi,” ungkapnya.
Selesai melakukan penggeledahan dirumah JEF alias AP, selanjutnya tim opsnal mendatangi rumah KAD alias ENG.
“Disini, kami juga tidak menemukan KAD alias ENG, saat penggeledahan juga juga tidak ditemukan barang bukti apapun,” tambahnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai.
“Berdasarkan penimbangan yang dilakukan, berat Sabu-sabu 5,68 gram sedangkan berat pil Ekstasi 0,26 gram,” tutupnya. (Rls)
Editor: Redaksi