Rocky Gerung Sebut Negara Menguasai Tanah Kalau Dia Ditelantarkan

Rocky Gerung Sebut Negara Menguasai Tanah Kalau Dia Ditelantarkan
Tangkapan Layar Video Rocky Gerung di Media Sosial

SEKILASRIAU.COMKericuhan di  Rempang Galang Kepulauan Riau kini menjadi pusat perhatian termasuk dari salah satu Akademisi  Rocky Gerung.

Hal ini dilansir dari potongan video unggahan akun Facebook @Abdul Rahman Mw, pada Selasa (12/9).

Didalam video unggahannya itu, Rocky Gerung menyebutkan bahwa tidak ada tanah itu milik negara, tidak ada didalam Konstitusi.

“Tanah itu adalah dimiliki oleh orang yang menggarap,” kata Rocky Gerung.

Dijelaskan Rocky Gerung, Negara-negara menguasai tanah kalau dia ditelantarkan.

“Kalau dia menguasai tanah dan tanah itu tidak ditelantarkan oleh masyarakat Melayu bahkan di olah selama 10 20 tahun, tanah itu beralih ke pemberi manfaat,” ujarnya lagi.

Video berdurasi 1 menit 7 detik itu, Rocky Gerung menambahkan, yang memberi manfaat pada tanah itu adalah masyarakat Melayu atau masyarakat Rempang keseluruhan.

“Bukan investor yang memberi manfaat itu,” tambah RG, sebutan lain dari Rocky Gerung.

Ketika Investor masuk, jelasnya lagi, lalu dihentikan manfaat yang sudah diolah berpuluh-puluh tahun oleh masyarakat disitu itu namanya buta huruf tentang prinsip-prinsip hukum tanah.

“Itu namanya buta huruf tentang prinsip-prinsip tanah,” ungkapnya.

https://fb.watch/n1cqZCodIL/?mibextid=Nif5oz

Dalam video itu, RG berharap demi keadilan sosial yang adil dan beradab untuk menghentikan penggusuran atau pengambilan paksa di Rempang.

Unggahan potongan video itu juga mendapat reaksi dari netizen. Setidaknya hingga saat ini telah dikomentari sebanyak 538, 4372 disukai serta 565 telah dibagikan.

Apakah negara memiliki hak atas tanah?

Didalam penulusuran media Sekilasriau.com, terdapat penjelasan umum bagian II (2) UUPA. Disana dijelaskan bahwa pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak memberikan hak pada negara untuk memiliki tanah, tetapi hanya memberikan hak menguasai atas tanah. *