SEKILASRIAU.COM – Rokok ilegal tanpa cukai seperti merk Lufman, OK Bold, HD, Manchester tengah marak beredar di Kota Dumai.
Anehnya rokok tersebut sangat gampang sekali didapati baik itu di kedai harian pertengahan kota maupun di warung-warung pinggiran.
Seorang warga Kota Dumai dan juga penikmat dari rokok bermerk HD, mengatakan selain harganya murah, rasa juga sama dengan yang elite.
“Rasa sama seperti Sampoerna, murah lagi harganya,” kata pria yang akrab disapa Iwan, saat ditanya awak media disalah satu warung kopi yang ada di Kota Dumai, Rabu (10/7/2024).
Dikatakannya lagi, rokok yang dinikmati (HD_red) sangat gampang didapatkan. Harga Sampoerna sekarang Rp. 35.000/Bungkus sedangkan HD hanya Rp. 15.000. Jadi kenapa harus cari yang mahal. Namun juga harus berhati-hati ada juga yang palsu.
“Awak dulu Sampoerna, sekarang beralih ke HD. Tapi hati-hati ada yang palsu, bau seperti kain buruk,” ujar Iwan, sambil ketawa ngakak.
Asal Rokok Tanpa Cukai
Berdasarkan penulusuran awak media, seperti dilansir dari Dumaiposnews.com, selain di Kota Dumai, rokok tanpa cukai ini juga ada di Kabupaten Bengkalis.
Rokok ini diduga berasal dari Batam, masuk melalui Pelabuhan laut yang ada di pesisir Dumai dan Pulau Bengkalis.
Dalam pemberitaan media itu, tidak menutup kemungkinan ada oknum aparat yang berwenang sehingga mulus masuk dan menyebar ke wilayah Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.
Rokok tanpa cukai umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dikenai pajak.
Hal ini membuatnya sangat menarik bagi konsumen, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Kata Praktisi Hukum
Masih dalam sumber media tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Pengacara lAW Officer Tuan Muda Suibri, SH, menyatakan bahwa penegak hukum sepertti Kepolisian dan Bea Cukai harus segera turun tangan dan melakukan razia.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerugian dari sisi kesehatan masyarakat.
Ia mendesak agar pihak berwenang seperti Kepolisian dan Bea Cukai tidak menutup mata terhadap praktek ilegal ini dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para agen rokok ilegal yang beroperasi di kota Duri dan Kota Dumai.
“Beredarnya rokok ilegal ini mengharuskan adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran rokok ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta melindungi pendapatan negara dari pajak rokok yang sah,” ujarnya, Senin (8/7).
Suibri juga menambahkan bahwa selain razia, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok.
Kerjasama dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, harus lebih diperkuat untuk memastikan bahwa peredaran rokok ilegal bisa ditekan seminimal mungkin.
Hanya dengan tindakan nyata dan kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat hukum seperti pihak Kepolisian, dan masyarakat, masalah peredaran rokok ilegal di Kota Duri dan Kabupaten Bengkalis dapat diselesaikan dengan efektif.
Nah, Apa Perbedaan Rokok Legal dan Ilegal
Berdasarkan penulusuran perbedaan rokok antara legal dan ilegal terdapat pada kemasan.
Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sementara yang illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.
Siapa yang berwenang?
Sebagaimana yang dikutip dari penelusuran pencarian, pihak yang berwenang untuk memberantas rokok ilegal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau sering disebut Bea Cukai (BC) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
DJBC bekerja sama dengan berbagai instansi lain, seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. (Red)