Berita  

Rumah Ditepi Proyek Jalan Tol, Pemilik Tolak Ganti Rugi Rp 3,5 M

Rumah Ditepi Proyek Jalan Tol, Pemilik Tolak Ganti Rugi Rp 3,5 M
Penampakan rumah bertingkat yang masih berdiri di proyek tol Jogja-Solo di Klaten, Jumat (23/12/2022). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

SEKILASRIAU.COMPemilik Sebuah rumah yang berada ditepi proyek jalan Tol Jogja-Solo tolak ganti rugi sebesar Rp 3,5 Milliar.

Rumah yang terletak di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten tersebut masih menjadi ganjalan proyek jalan tol Jogja-Solo.

Lantaran pemilik rumah masih tolak di ganti rugi.

Dikutip dari finance.detik.com, menurut Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Klaten Sulistyono upaya mediasi sudah dilakukan tetapi tidak membuahkan hasil.

Namun pemiliknya tetap menolak uang ganti rugi sekitar Rp 3,5 miliar.

“Kita bersama kepala desa sudah mediasi. Tapi Pak Setyo (pemilik) kan tetap kukuh meminta kenaikan harga,” ujar Sulistiyono dikutip dari detikJateng, Kamis (29/12/2022).

Sulistyono menjelaskan permintaan kenaikan harga itu lantaran pihak pelaksana tidak berwenang.

Pihak yang berwenang, kata Sulistyono, adalah apprisal atau tim penilai yang ditunjuk pemerintah.

Di sisi lain jika pemilik rumah kukuh tidak mau menerima uang ganti rugi sekitar Rp 3,5 miliar maka pihak pelaksana akan menjalankan aturan dalam Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2012.

“Sesuai dengan UU 2 Nomor Tahun 2012 (tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum). Bahwa untuk yang tidak setuju kalau dalam jangka yang sudah dipastikan 14 hari tidak mengajukan keberatan ke pengadilan akan dianggap setuju,” terang Sulistyono.

Selanjutnya uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan, yang selanjut bisa diambil pihak penerima.

“Untuk Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, (pembebasan lahan) sudah selesai tinggal yang menggunakan lahan mau digunakan kapan, upaya hukum semua sudah dilakukan,” tutur Sulistyono.

Editor: Do