SEKILASRIAU.COM – Salah satu perusahaan besar di Kota Dumai diduga operasikan terminal khusus tanpa izin perpanjangan dari pihak berwenang.
Sebelumnya, awak media ini telah menyurati pihak Humas Perusahaan untuk mengkonfirmasi izin yang telah kadaluarsa pada 6 Juni 2022 lalu.
Namun, hingga kini pihak redaksi belum mendapatkan balasan atas konfirmasi tertulis tersebut.
Padahal, Plt KSOP Dumai sebelumnya dalam sebuah surat bernomor UM.002/2/22/KSOP.Dmi-2021, pada point 2 huruf C tegas menyatakan tidak bolehnya beroperasi tersus jika masa izin sudah kadaluarsa.
Salah seorang Tokoh Muda Kota Dumai, Heri menyayangkan hal tersebut.
“Sekelas perusahaan besar seperti itu, ternyata cacat hukum dalam melakukan pekerjaannya,” ujar Heri kepada awak media ini, Jumat (22/7).
Terlebih lagi untuk urusan pajak bagi negara, lanjut Heri, kalau tidak ada izin alias sudah kadaluarsa, lalu bagaimana pelaporan pajaknya?
“Kan terus beroperasi? Tentunya ini merugikan negara, KSOP Dumai sebagai pihak yang memantau seharusnya juga diselidiki, ada pembiaran, kita juga menduga adanya kongkalikong!,” tegasnya.
“Kita akan buat laporan ke pihak berwenang untuk menindaklanjuti adanya dugaan kongkalikong ini!,” pungkasnya.
“Kita meminta KSOP Dumai untuk segera menindak tegas jika memang tidak ada dugaan kongkalikong dalam hal pengoperasian tersus ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Humas Perusahaan yang namanya masih dirahasikan untuk kepentingan tertentu, ketika dikonfirmasi mengatakan masih menunggu info dari pihak yang bertanggung jawab di pelabuhan.
“Nanti segera saya infokan,” jawabnya meneruskan pesan dari Bagian yang berwenang di Tersus, Selasa (19/7) lalu. (red)