SEKILASRIAU.COM – Jajaran Satreskrim Unit Tipikor Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) rumah ibadah yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai Rp 987.400.000.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrimnya, AKP Primadona, S.I.K, M.Si, Kasi Humas, AKP Yusnelly serta Kanit III Tipikor, Iptu Bastian Renaldi Hutabarat mengatakan ada empat orang tersangka dalam kasus ini.
Pertama, kata Kapolres, mantan anggota DPRD Dumai berinisial SA, kedua seorang PNS inisial RK dan dua orang lagi telah meninggal dunia.
“Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia,” ujar Dhovan Oktavianton, dalam keterangan persnya di Mapolres Dumai, senin (24/6/2024).
Dijelaskan Dhovan, dugaan korupsi ini terungkap setelah tim satreskrim unit Tipikor melakukan pengusutan kasus dan menemukan adanya dugaan kerugian negara.
Untuk modus, ungkap Kapolres, kedua tersangka berinisial SA dan RK ini menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat yang menjanjikan adanya dana Bansos dari Pemerintah Kota Dumai. Dan nantinya dipotong.
“Modus mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Nantinya kalau sudah cair dipotong 50 persen,” ungkap Dhovan.
Ditanyakan mengenai lamanya mengungkapkan kasus ini, Kapolres Dumai mengatakan masih ada beberapa saksi ahli yang diperlukan keterangannya oleh kejaksaan.
“Kita berupaya terus karena menjadi tagihan perkara kita. Di tahun ini, Kami berkomitmen dengan Kasatreskrim untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang menjadi tunggakan di Polres Dumai,” kata Dhovan.
Sementara itu, ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, peran para tersangka merupakan orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemerintah terkait bantuan sosial tersebut.
Untuk kasus ini, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, juga telah adanya pengembalian uang sebesar Rp. 219.500.000 dari tersangka.
“Akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 987.400.000,” tambah Primadona. (Red)