Sat Reskrim Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Kawanan Pencurian Mobil L300, 1 Orang DPO

Sat Reskrim Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Kawanan Pencurian Mobil L300, 1 Orang DPO
Screenshot rekaman CCTV aksi para pelaku

SEKILASRIAU.COM – Sat Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil meringkus kawanan yang terlibat dalam aksi nekat diduga ingin melakukan pencurian mobil Mitsubishi L300 milik Rolas Bangunan di Jalan Syech Umar, Kelurahan Pangkalan Sesai.

Pelaku diketahui berjumlah lima orang yang berinisial YP, FZ, AR, AS dan TB. Mereka melancarkan aksinya pada Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 04.50 WIB.

Aksi kawanan pencurian tersebut ternyata diketahui oleh warga setempat yang sedang melakukan ronda rutin. Para pelaku langsung melarikan diri setelah diteriaki maling menaiki mobil Avanza berwarna silver yang telah standby.

Namun, saat melarikan diri, seorang dari kawanan berinisial YP berhasil ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Dumai Barat.

Berdasarkan bukti, saksi dan seorang pelaku serta rekaman CCTV, Sat Reskrim Polsek Dumai Barat langsung memburu kawanan lainnya.

Tiga Pelaku Ditangkap di Kandis

Unit Reskrim Polsek Dumai Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bahagia Ginting S.H dan dibantu oleh unit opsnal Polres Dumai akhirnya berhasil mengamankan 3 orang pelaku secara terpisah di daerah Kandis, Kabupaten Siak, pada Kamis (27/6).

Foto Para Pelaku

 

“Saat diinterogasi awal, ketiga pelaku FZ, AR dan AS mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Dumai Barat Kompol Syahrizal, S.E, M.H, M.Si yang diwakili Kanit Reskrimnya, Iptu Bahagia Ginting, kepada awak media, Jumat (28/6).

Peran Para Pelaku

Dijelaskannya, dalam aksi mereka ini, semua mempunyai peran masing-masing. Ada 2 orang diduga otak pelaku berinisial AR dan TK. Keduanya merencanakan aksi pencurian tersebut. TK sekarang masih dalam pengejaran.

“Dua orang diduga otak pelaku, AR telah kita tangkap. TK sekarang DPO,” ujar Bahagia Ginting.

Sementara AS dan YG, tambahnya, sebagai tukang petik atau eksekusi unit kendaraan sasaran. Sedangkan FZ berperan sebagai penyedia peralatan seperti kunci shock later ‘Y’ yang ujungnya sudah diruncingkan.

Adapun barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Dumai Barat berupa 1 unit Kenderaan bermotor R4 jenis mobil Pick Up L300 dengan Nopol BM 8826 RG, 1 buah logam besi behel/kunci shock ‘Y’ yang disita dari pelaku, 1 unit Ranmor R2 merk Yamaha Mio J dan 1 unit mesin Gerinda.

“Kini para pelaku ditahan di Polsek Dumai Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam pasal 363 Jo. 53 KUHPidana,” pungkas Bahagia Ginting. (Red)