SEKILASRIAU.COM – Sat Resnarkoba Polres Dumai berhasil membekuk seorang pria warga Kelurahan Batu Teritip diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, 31 paket dengan berat kotor 59,57 gram diamankan.
Pria tersebut berinisial PT Als GY (40). Ia dibekuk diduga akan melakukan transaksi di warung makan Cinta Angel Billiard, Jalan Poros Jalur 5, Kelurahan Batu Teritip, Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Senin (11/11/2024).
Penangkapan PT Als GY (40) bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan bulan Oktober 2024, bahwa pria tersebut kerap melakukan transaksi Sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai mendapat kabar bahwa PG Als GY akan melakukan transaksi di sebuah warung makan.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat PG Als GY tengah duduk di warung. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap warga Kelurahan Batu Teritip tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang berisikan 20 paket diduga narkotika jenis sabu dalam kantong bagian belakang sebelah kanan. Setelah dilakukan pengembangan ke rumah kediaman PG Als GY, petugas kembali menemukan 11 paket dilantai ruang tamu dalam bungkusan plastik asoi hitam.
Adapun barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Dumai, berupa 31 paket diduga Narkotika bukan tanaman jenis Sabu, 1 buah kotak plastik warna putih, 1 helai celana pendek warna abu-abu merk Benhil, uang tunai sebesar Rp.400.000 diduga hasil penjualan.
Selain itu turut diamankan, 2 helai bungkusan plastik asoi warna hitam, 1 helai bungkusan plastik asoi warna putih, 1buah kotak plastik warna orange, 2 unit timbangan digital merk Constant, 3 batang pipet, 1 buah gunting jepit dan 1 Handphone merk Oppo warna hitam.
Selanjutnya PG Als GY beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Sodikin SH MSi, membenarkan penangkapan seorang warga Batu Teritip berinisial PG diduga terkait Narkotika.
“PG Als GY (40) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata M. Sodikin.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PG Als GY terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya. (Red)