SEKILASRIAU.COM – Sat Resnarkoba Polres Dumai ringkus dua orang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis Sabu. 49,46 gram barang bukti diamankan, Minggu (24/11/2024).
Kedua pelaku berinisial WR (43) dan HM (44) warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba, AKP M Sodikin SH., M.Si, membenarkan penangkapan kedua pelaku di depan loket travel Aqila Jalan Jendral Sudirman pada 23 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
Dijelaskan Kasat Sodikin, pengungkapan ini bermula dari informasi warga bahwa ada seseorang bernama WR sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Berbekal dari informasi itu, lanjut Sodikin, pihkanya langsung melakukan penyelidikan mendalam dan alhasil Sat Resnarkoba Dumai berhasil meringkus WR beserta temannya HM di Jalan Sudirman yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli barang haram sekira pukul 20.30 WIB.
Sesampainya di depan Loket Travel Aqila, pria yang diduga bernama WR turun dari sepeda motor sedangkan temannya menunggu. Saat itu WR seperti mengambil sesuatu dan tim langsung mengamankan.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT. 002 Kelurahan Buluh Kasap, dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik yang dipegang oleh WR dan di dalam bungkusan tersebut ada sebuah kotak sepatu yang terdapat 1 (satu) pasang sepatu merk NIKE.
Setelah diperiksa di dalam salah satu sepatu terdapat sebuah bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini juga upaya kita mendukung Asta Cita Presiden. Dan saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Dumai untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas Sodikin. (Red)