SEKILASRIAU.COM – Sat Resnarkoba Polres Dumai berhasil membekuk dua orang pria di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Barang Bukti (BB) 1.60 Gram diduga Sabu diamankan.
Adapun dua orang pria itu berinisial SH alias S (47) dan WB alias U (68). Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang beralamat Jalan Radar Gg H. Husein RT.003 Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
Kepada media Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H. S.I.K, M.M Melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Kapur. Informasi tersebut segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar M Sodikin, Rabu (15/1/2025).
Dijelaskan M Sodikin, saat penggeledahan di lokasi kejadian, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,60 gram.
Polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu/Bong, 1 (satu) buah kaca Pyrex dan 4 (empat) helai plastik bening, dan sejumlah alat lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Kedua terduga tersangka diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Kami juga menemukan alat bukti yang menguatkan dugaan ini,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat karena tidak hanya menguasai, tetapi juga diduga aktif dalam menawarkan dan menjual narkotika,” sambungnya.
Kasus ini, lanjut Sodikin, menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa Polsek Dumai tidak akan berhenti memberantas segala bentuk kejahatan narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tandasnya.
Editor: Redaksi