Satpol PP Dumai Gelar Razia di Rumah Kost dan Kontrakan, 5 Orang Anak Dibawah Umur Terjaring

Satpol PP Dumai Gelar Razia di Rumah Kost dan Kontrakan, 5 Orang Anak Dibawah Umur Terjaring
Satpol PP Dumai saat mendatangi Rumah Kost dan Kontrakan

SEKILASRIAU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai menggelar razia di sejumlah rumah kost-kostan dan kontrakan. Sebanyak 5 orang anak dibawah umur terjaring dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/5/2024).

Razia tersebut dalam rangka melakukan penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam operasi ini, Satpol PP menurunkan 17 orang petugas dengan didampingi pihak kepolisian dari Polres serta sejumlah personil BNNK Dumai.

Kepada awak media ini, Kasat Pol PP Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP mengatakan, sebanyak belasan orang terjaring dalam operasi ini dan juga ditemukan anak dibawah umur.

Dijelaskan Yuda, awalnya petugas mendatangi rumah OH Kost yang berada di Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai.

Di tempat ini, kata Yuda, petugas mengamankan 12 orang terduga pelanggar asusila. Mereka terdiri dari 8 orang laki-laki dan 4 perempuan.

“Dari 12 orang, 5 orang diantaranya anak dibawah umur yang berada dalam satu kamar, terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan,” ujar Yuda.

Selanjutnya petugas mendatangi Kost AM dan rumah kontrakan 14, yang berada di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai dan menemukan 2 pasangan diduga belum resmi.

“Dua lokasi ini, kami temukan 1 pasangan di Kost AM dan 1 pasangan lagi di rumah kontrakan 14. Mereka turut kami amankan karena tidak bisa menunjukan bukti bahwa mereka adalah pasangan suami istri,” papar Yuda.

Total Terjaring

Dalam operasi penegakkan Perda ini, 16 orang terduga pelanggar yang terdiri dari 10 laki-laki dan 6 perempuan kemudian dibawa ke kantor Sat Pol PP Dumai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selanjutnya, semua terduga pelanggar dilakukan pembinaan dan penyuluhan. Selain itu juga terduga pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh orang tua/wali masing-masing.

“Sementara 5 orang anak dibawah umur, kami serahkan kepada Dinas PPPA Kota Dumai untuk dilakukan konseling,” pungkasnya.

Tidak sampai disitu, Satpol PP Dumai juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik Kost dan kontrakan yang diduga melanggar untuk dimintai keterangan. (Red)