SEKILASRIAU.COM – Satresnarkoba Polres Dumai bekuk seorang pemuda di Jalan Cendrawasih, RT 003, Kelurahan Laksamana atau sering disebut Kampung Dalam. Sebanyak 9 paket diduga Sabu diamankan.
Pemuda tersebut inisial AZN (20) warga Jalan Belimbing Gang Srikaya Ujung, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Adapun 9 paket diduga Sabu yang diamankan dengan berat kotor ± 1,87 Gram.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Narkoba, AKP M. Sodikin, membenarkan penangkapan seorang pemuda inisial AZN (20) di daerah yang sering disebut Kampung Dalam.
Dikatakan Sodikin, penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa AZN sering melakukan transaksi barang haram (Sabu_Red) di sekitaran kampung tersebut.
Berdasarkan informasi itu, Satreskoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap AZN di Jalan Cendrawasih RT 003, Kelurahan Laksamana, pada Selasa (3/12/2024).
Saat penangkapan, kata Sodikin, AZN sempat membuang bungkusan yang diduga paket berisikan Sabu ke dalam parit tepatnya ia berdiri.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 paket diduga Sabu yang terbungkus dalam 1 (satu) helai plastik bening.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, AZN beserta barang bukti diduga sabu serta uang sebesar Rp210.000 langsung dibawa ke Polres Dumai.
“Hasil tes urine AZN, positif Metha,” ujar Sodikin.
Atas perbuatannya, AZN terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)