SEKILASRIAU.COM – Satresnarkoba Polres Dumai ringkus seorang pria membawa 14 paket butiran kristal yang diduga sabu, Jumat (24/1/2025).
Pria tersebut inisial RF (33) warga Jalan Sidorejo Gang Melati, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Berdasarkan identitas KTP, tempat tinggal RF di Kecamatan Dumai Kota.
Kepada media, Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., membenarkan telah mengamankan RF.
Dijelaskannya, RF diringkus tim Opsnal Narkoba Polres Dumai sedang berada dipinggir jalan Sidomulyo, Kelurahan Bukit Datuk, Jumat (24/1/2025) sekira pukul 03.07 WIB.
Kata Sodikin, dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 14 paket butiran kristal diduga sabu dalam sebuah dompet di tas warna hitam dengan berat kotor ± 4,37 Gram.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, RF bersama barang bukti 14 paket diduga sabu, 1 tas berwarna hitam dan 1 Unit Hp android merk OPPO Biru navy dibawa ke Mapolres Dumai.
Selain itu turut diamankan, sebuah dompet warna hitam, sebuah timbangan digital merk AOSAI dan 1 buah gunting.
“Berdasarkan hasil tes urine, RF positif Methampetamin,” kata Sodikin.
Sodikin menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada bulan Januari 2025, bahwa RF kerap melakukan transaksi diduga narkotika.
Atas perbuatannya RF terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)