Sebanyak 7 TPS di Dumai Lakukan Pemilihan Ulang Surat Suara Presiden

Sebanyak 7 TPS di Dumai Lakukan Pemilihan Ulang Surat Suara Presiden
Ketua Bawaslu Dumai, Agusri saat diwawancari awak media di Kantornya beberapa waktu yang lalu

SEKILASRIAU.COMSebanyak 7 (tujuh) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Dumai melakukan pencoblosan ulang surat suara Presiden, Jumat (17/2).

Hal ini dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai Agustri berdasarkan temuan petugas pengawas di lapangan.

Dijelaskan Agusri, diputuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini usulan dari pengawas TPS kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena persoalan pemilih tambahan, pindah dan khusus.

“Temuan pengawas di tujuh TPS
disampaikan pada KPPS dan setelah ditelaah oleh KPU akhirnya diputuskan pencoblosan ulang,” kata Agustri, Jumat (16/2/24) dilansir dari ErzedNews.com.

Agusri menerangkan, di TPS tersebut terdapat beberapa pemilih pindahan, tambahan dan khusus tanpa formulir. Namun ada yang diakomodir mencoblos di TPS dan ada yang tidak berkesempatan untuk menyalurkan hak suara.

“Sehingga diambil langkah, kita usulkan digelar PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” terangnya.

PSU ini juga, tambahnya, mengacu kepada Peraturan KPU soal ketentuan pemilih pindah, tambahan dan khusus yang boleh mencoblos.

Adapun 7 TPS yang diputuskan menggelar PSU ini adalah, TPS 10 dan 16 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, selanjutnya di TPS 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai.

Kemudian, TPS 06 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, TPS 02 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, TPS 21 Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan dan TPS 09 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.

Editor: Redaksi