Sekda Rohil Memastikan Honorer yang Dirumahkan Gajinya Dibayarkan 4 Bulan

Rohil (sekilas Riau) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau dengan terpaksa harus merumahkan ribuan honorer yang masa kerjanya tidak sampai dua tahun.

Hal itu berdasarkan undang – undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksananya terkait dengan penyelesaian penataan pegawai non ASN.

Meskipun dirumahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rohil tetap memperhatikan hak – hak honorer yang dirumahkan. Sebab, sebelum surat tersebut dikeluarkan para honorer masuk kerja seperti biasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, S.Sos, M.Si ketika dikonfirmasi soal hak honorer yang dirumahkan menyebutkan gaji para honorer akan dibayarkan selama 4 bulan. Saat ini sedang proses pengajuan pencairan.

“Gajinya insyallah akan dibayarkan dari januari sampai april, dan kepala OPD sedang membuat pengajuan ke BPKAD,”kata Fauzi, Sabtu, (10/5/2025).

Sambung Fauzi, setiap OPD diperintahkan membuat rekap dan rincian permintaan terhadap gaji para honorer yang diberhentikan. “Iya, Insyallah ya kita bayarkan dalam minggu depan ,”pungkasnya.