SEKILASRIAU.COM – Dinilai terbukti selewengkan dana zakat Baznas Dumai Zulfikar di tuntut penjara selama dua tahun, ia pun di kenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta lebih.
Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, di bacakan dalam gelaran persidangan lanjutan perkara korupsi atas nama Terdakwa Zulfikar. Yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, pada Senin 22 Agustus 2022.
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Pekanbaru, terkait tuntutan Jaksa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana zakat Baznas Kota Dumai, atas nama Terdakwa Zulfikar.
Oknum Staf penghimpun dana Baznas kota Dumai, Provinsi Riau tersebut, dinyatakan oleh Jaksa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 200. Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama dua tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Zulfikar Rp70 juta, subsidair hukuman penjara selama empat bulan,” ucap Jaksa bacakan tuntutan hukumannya.
Jaksa pun menjatuhkan pidana tambahan terhadapnya. Berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara yang terbukti telah di nikmati olehnya. Yaitu sebesar total Rp190.282.330 (Seratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Dan telah di kembalikan sebagian sebesar Rp50 juta. Sehingga sisa uang pengganti yang harus di kembalikan oleh Terdakwa sebesar total Rp140.282.330, subsidair 10 bulan kurungan.
Sementara untuk di ketahui dalam perkara selewengkan dana zakat.
Zulfikar sendiri di sangkakan telah melakukan perbuatannya sekira Desember 2018 lalu. Dimana saat itu dirinya mengirimkan surat penghimpunan dana zakat ke RSUD Kota Dumai.
Yang kemudian zakat tersebut dibayarkan oleh Rumah Sakit pada 2019-2020, yang rupanya tak disetorkan oleh Terdakwa ke kas Baznas Kota Dumai, melainkan malah dimanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Zulfikar pun akan kembali di sidangkan secara lanjutan pada Senin 29 Agustus 2022 pekan depan. Dengan agenda sidang yang akan mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa.
Sumber: kirka.co
Editor: Do