SEKILASRIAU.COM – Seorang ayah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dikabarkan tega setubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hinggga hamil.
Istri dari pelaku juga diketahui telah melaporkan kelakuan bejat suaminya itu.
Dikutip dari cakaplah.com, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap terlapor oleh Polsek Pujud Polres Rohil, Kamis (13/7/2023)
Kasi Humas Polres Rohil menerangkan, kejadian itu bermula pada hari Senin tanggal 10 juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
Dijelaskannya, aksi yang berinisial RKY yang merupakan adik kandung pelapor datang kerumah pelapor untuk menjumpai pelapor dan memberitahukan bahwa perut korban yang merupakan anak pelapor seperti orang hamil.
Merasa curiga, saudari pelapor ini membeli alat test kehamilan / test pack, kemudian pelapor dan saksi melakukan test kehamilan kepada korban menggunakan test pack yang dibeli oleh pelapor.
Dan dari hasil tes itu didapati hasil test pack tersebut garis dua/positif hamil.
Selanjutnya, pelapor dan saksi melakukan interogasi kepada korban dan korban mengakui bahwa yang menghamili korban adalah suami pelapor sendiri yang tidak lain adalah ayah kandung korban.
“Korban juga mengakui bahwa pertama kali ayah kandung nya melakukan persetubuhan terhadap dirinya sekitar tahun 2017 dirumah mertua ayah nya yang terletak di Kecamatan Tanjung Medan,” jelas Juliandi.
Dari pengakuan sang anak lanjutnya, terakhir kalinya terlapor melakukan persetubuhan terhadap dirinya pada hari jumat tanggal 10 Juli 2023 pukul 13.00 WIB dirumah mereka. Korban juga mengakui bahwa setiap bulan mereka melakukan persetubuhan.
Atas kejadian tersebut, sang ibu melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Pujud dan pada saat pelapor melapor ke Polsek pujud pelapor bersama saksi juga menyerahkan tersangka.
“Untuk barang bukti diamankan berupa Visum korban, 1 helai baju kemeja, satu helai celana panjang dan 1 helai bra,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Redaksi












