Seorang Kepala Dinas Pingsan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Stadion Mini

Seorang Kepala Dinas Pingsan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Stadion Mini
Kadispora Sungai Penuh pingsan usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi pembangunan stadion mini (Foto: Dok Kejari Sungai Penuh)

SEKILASRIAU.COM – Seorang ASN menjabat Kepala Dinas (Kadis) pingsan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini.

Pingsan seorang ASN tersebut lansung menjadi sorotan dan topik perbincangan di media sosial Twitter atau sekarang X.

Berdasarkan penelusuran Sekilas Riau, seorang ASN yang pingsan tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh.

Kadispora yang bernama Don Fitri Jaya itu diketahui pingsan diduga syok usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Don Fitri Jaya diperiksa jaksa pada Senin (16/12/2024) sejak pukul 09.00 WIB dan pingsan di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB.

Dalam video yang beredar, Don yang masih memakai pakaian dinas harus dibawa tim medis masuk ke dalam ambulans.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sunda membenarkan kejadian itu. Dia menyebut Don pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya (pingsan) setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi, Senin (16/12/2024) dikutip dari Detik.com.

Atas kejadian itu, pihak kejaksaan langsung memanggil tim medis untuk memeriksa kondisinya. Namun, Don terpaksa dibawa tim medis menuju ambulans karena masih tak sadarkan diri.

Andi menerangkan dia diperiksa selaku pengguna anggaran (PA) dalam pembangunan pekerjaan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, tahun anggaran 2022.

“Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Rp.779.954.308,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Andi, pihaknya telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Di antaranya HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).

“Tersangka DFJ merupakan Tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh setelah sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Andi.

Setelah menjadi tersangka, Don Fitri ditetapkan sebagai tahanan rumah lantaran kondisinya masih dalam keadaan sakit. Status tahanan rumah berlaku hingga 4 Januari 2025.

Editor: Redaksi