SEKILASRIAU.COM – Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan jajaran Res Polsek Bukit Batu berhasil menggagalkan 30 orang pekerja yang ingin berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal.
Puluhan pekerja itu dicegat di hutan pinggiran laut Desa Sepahat Kecamatan Bandar laksamana Kabupaten Bengkalis, Provinsi riau, pada Senin 11 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan release yang didapatkan redaksi Sekilasriau.com, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan PMI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Menindaklanjuti informasi itu Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila, SIK,M.M. dan diteruskan ke Kanit Pidum IPDA Fakhrudi Amar memerintahkan kepada jajaran Sat reskrim dan unit Reskrim Polsek Bukit Batu untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan perkara tersebut.
“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 september 2023 sekira pukul 17.30 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Bengkalis berhasil mengamankan 30 pekerja ilegal yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia di hutan pinggiran laut Desa Sepahat Kecamatan Bandar laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,” katanya.
Dari 30 Pekerja Ilegal itu, 25 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI), 5 pekerja Warga Negara Asing (WNA) dari Bangladesh.
“Setelah dilakukan interogasi, pengurus keberangkatan ilegal diantara PMI tersebut adalah sepasang suami istri yang diketahui suami berinisial SP (48) dan istri SY (38),” terangnya.
Mendapatkan informasi itu, Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penggerebekan dirumah yang disebutkan.
“Dalam penggerebekan, suami yang berinisial SP (48) berhasil melarikan diri, namun sang istri berinisial SY (38) berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan, selain SP atau suami SY juga ada nama berinisial H yang masih dalam pencarian.
SY diketahui bekerja sebagai mengurus rumah tangga, warga Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan dugaan TPPO ini diantaranya, 5 paspor WNA asal Bangladesh, 7 Paspor WNI.
SY (38) yang ditetapkan menjadi tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.