SEKILASRIAU.COM – Seorang wanita berinisial FY (19) warga Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, harus berurusan dengan Polisi terkait dugaan penganiayaan.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan FY (19) diketahui terjadi pada Selasa (16/5/2023) lalu, sekira pukul 14.30 WIB di bawah Jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, menjelaskan kejadian bermula saat korban dihubungi oleh FY (19) melalui pesan WhatsApp.
Korban dihubungi FY (19) untuk bertemu dibawah Jembatan TPI yang berada di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
Saat bertemu, kata Kasatreskrim Polres Dumai, korban meluruskan kesalahfahaman yang terjadi sebelumnya dengan membuktikan bahwa selama ini suami FY (19) yang selalu lebih dulu menyapa korban, dan hal tersebut juga dibenarkan oleh suami FY (19).
Kendati sudah berusaha meluruskan persoalan yang terjadi, jelas Kasatreskrim, FY (19) tetap merasa tidak senang dan lalu memukul kepala korban dibagian sebelah kiri hingga korban terjatuh ke aspal.
“Tak berhenti sampai disana, FY (19) kembali memukul kening sebelah kanan korban sehingga mengakibatkan bengkak kebiruan di pelipis mata, memar kemerahan pada tulang pipi kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada rahang bawah sebelah kanan,” tambah Bayu Ramadhan Effendi, Sabtu (22/7/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap FY (19) dikediamannya di Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FY (19) dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan,” jelasnya.
Melalui kejadian ini, Kasat Reskrim berharap seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman ini.
“Agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara,” tandasnya. (Rls)
Editor: Redaksi












