Seorang WN Bangladesh Diamankan Imigrasi Dumai, Kini Ditetapkan Menjadi Tersangka

Seorang WN Bangladesh Diamankan Imigrasi Dumai, Kini Ditetapkan Menjadi Tersangka
Seorang WN Bangladesh (Baju Orange) yang Ditetapkan Menjadi Tersangka oleh Kantor Imigrasi Dumai

SEKILASRIAU.COM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MWA diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Dumai dan kini ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini diketahui dari keterangan pers Kakanim Ricky Rachmawan di Kantor Imigrasi Dumai, Jalan Yos Sudarso, Jumat 31 Mei 2024.

Dikatakan Ricky Rachmawan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya WNA baru tiba di Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Kamis (23/5/2024) lalu.

“Dari info itu, tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Dumai langsung menuju lokasi dan berhasil mengamanankan MWA di sebuah warung. MWA juga mengaku baru tiba dari Malaysia di antar menggunakan Speedboat,” kata Kakanim, didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dianta Kita Sinuraya, Bidang Humas, Dimas, serta Kasubsi bidang penuntutan Kejari Dumai, Wildan.

Konferensi Pers Imigrasi Dumai

Dilanjutkan Ricky, dari MWA petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah Paspor Bangladesh dengan Nomor B00818335 dan 1 buah Kartu Identitas Negara Malaysia (i-KAD). Selain itu, juga diamankan, 1 buah Kartu Surat Izin Mengemudi Internasional, 2 unit Handphone serta uang tunai 2.088 RM dan 825 Taka Bangladesh.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, MWA langsung kami bawa ke kantor,” ungkapnya.

Dalam keterangan pers tersebut, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dianta Sunarya, menyambungkan, berdasarkan hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas | TPI Dumai, MWA masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.

“Hal ini terbukti dengan tidak terdapat Cap Tanda Masuk pada Paspor yang bersangkutan,” ujar Dianta.

Dijelaskan Dianta, Penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Dan hasilnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menetapkan MWA sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Dari pasal tersebut. MWA terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00,” pungkas Dianta. (Red)