Serius Tangani Perkara Korupsi, Tim Tabur Kejati Sumut Bersama Intelijen Kejari Madina Berhasil Amankan DPO Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Madina – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Asintel Kejati Sumut Andre Ridwan, S.H., M.H., berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankan seorang Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IS (41) di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB.

Tersangka DPO berinisial IS (41) pada saat penangkapan tidak melakukan perlawanan. IS ditetapkan sebagai Tersangka pada Desember 2023 lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Dr Muhammad Iqbal, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH menyampaikan bahwa penangkapan Tersangka DPO inisial IS (41) merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen, Penyidik pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017.

Jupri Wandy Banjarnahor menerangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, diduga tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 844.047.819. dari total Anggaran senilai Rp. 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subs pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Lebih lanjut Jupri Wandy Banjarnahor menyampaikan, tersangka inisial IS telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali oleh penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka, namun Tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan sebagai DPO pada bulan November 2024.

“Selanjutnya setelah ini, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka inisial IS oleh Penyidik untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017,” ungkapnya.

Selanjutnya setelah serah terima Tersangka dilaksanakan dari Kasi E Kejati Sumut Bapak Husairi kepada Kajari Madina Bapak Dr Muhammad Iqbal, SH, MH yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Madina Herianto, Tersangka inisial IS akan ditahan dalam 20 hari kedepan di Lapas Tanjung Gusta guna percepatan penyidikan dan pemberkasan.

“Pengamanan DPO ini merupakan wujud keseriusan Kajari Madina untuk menuntaskan tunggakan tunggakan perkara termasuk perkara Korupsi. Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan termasuk DPO kemanapun akan kamu cari, masih ada DPO kami yang lain, kami harapkan agar segera menyerahkan diri ke Kantor Kejari Madina kalo tidak kami akan kejar,” pungkasnya.

Sumber : Kasi Intel Kejari Madina