Setelah Adanya Kesepakatan, Persidangan di PN Dumai Kembali Digelar Secara Offline

Setelah Adanya Kesepakatan, Persidangan di PN Dumai Kembali Digelar Secara Offline
Persidangan di PN Dumai Kembali Digelar Secara Offline

SEKILASRIAU.COMPersidangan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Dumai akan segera kembali digelar secara langsung atau secara offline.

Persidangan secara offline itu diberlakukan kembali normal terhitung pada Senin 31 Juli 2023.

Hal tersebut dilakukan setelah adanya kesempatan Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri dan Rumah Tahanan (Rutan) Dumai.

Musyawarah Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Rutan Dumai terkait Persidangan Secara Offline

Sebelumnya diketahui lebih kurang dua tahun persidangan perkara di PN Dumai digelar secara online, hal ini buntut dari diberlakukannya pembatasan sosial akibat pandemi covid 19.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai, Abu Nawas SH, MH kepada media ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya kesepakatan bersama PN, Kejari dan Rutan di prakarsai oleh Kepala Kejari Dumai Dr Agustinus Herimulyansi SH, MH.Li, setelah melalui berbagai pertimbangan.

Dijelaskan Abu, pada rapat kali ini turut hadir Waka PN Dumai Mery Donna Tiur Pasaribu, SH.M.H, kepala Rutan Dumai Bastian Manalu,Amd.Ip.S.H, M.H. Kasubsi pelayan Agung, dan Panitera pengadilan Negeri, Kasi Pidum Iwan Roy Carles SH, MH serta Kasi Intel.

“Sebagai bahan pertimbangan dilakukannya persidangan secara offline antar lain, status dari pandemi menjadi endemi, faktor keamanan, kendala atau hambatan sidang virtual online, hingga kepentingan percepatan pemeriksaan perkara di persidangan sampai tuntas,” jelas Abu, Kamis (27/7/2023).

Dia menambahkan bahwa pihak Rutan Dumai juga sudah siap dalam pelayanan optimal dan demikian halnya pihak pengadilan juga telah mempersiapkan sanpras dan majelisnya.

“Sedangkan pihak kita dari Kejari Dumai akan melakukan langkah-langkah mulai dari proses penghadapan tahanan atau terdakwa ke persidangan,” terangnya.

Diharapkan dengan sidang secara normal terbuka nantinya masyarakat dan media di mudahkan dalam akses sidang terbuka untuk umum.

Sementara itu, kata Abu jumlah saat ini dalam satu hari tahanan yang disidangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dapat mencapai sekitar 50 orang.

Oleh karenanya persiapan untuk pengawalan dalam menghadirkan terdakwa atau saksi juga lebih ekstra di persiapkan.

“Sebagai keterbukaan informasi publik, jadwal sidang dapat di lihat melalui website kejari- dumai.kejaksaan.go.id. Dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” tutupnya.**

Editor: Redaksi