Sidang Perkara Bansos, Pengacara Riski Kurniawan Mohon Keadilan Hukum

Sidang Perkara Bansos, Pengacara Riski Kurniawan Mohon Keadilan Hukum
Sidang Perkara Bansos, Pengacara Riski Kurniawan Mohon Keadilan Hukum

SEKILASRIAU.COMPengacara terdakwa Riski Kurniawan, Mulia Raja Petrus, SH memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan rasa keadilan.

Hal ini dikatakannya dalam persidangan lanjutan pembacaan Eksepsi atau keberatan dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Dumai tahun 2013 di PN Pekanbaru secara online.

“Kami memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini untuk memberikan rasa keadilan hukum yang seadil-adilnya,” kata Mulia Raja Petrus, kepada awak media, Jumat (12/7), dikutip dari Dumaiposnews.com.

Dikatakannya, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18, dakwaan subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 dan dakwaan lebih susidair pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 tidak tepat didakwakan kepada kliennya.

“Karena unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus melekat kepada orang yang mempunyai Kewenangan dalam pengelolaan Keuangan Negara,” ujar Mulia Raja Petrus.

Lebih lanjut, Pengacara Riski Kurniawan itu menjelaskan perkara ini telah terjadi berlarut-larut dan sudah 6 tahun lama kliennya tersangka serta sudah berulang-ulang bolak balik berkas antara kejaksaan dan kepolisian.

“Sangat jelas telah terjadi error in persona dalam menetapkan terdakwa dalam perkara ini jika dihubungkan dengan pasal yang didakwakan. Karena klien kami waktu itu sebagai Sekretaris Lurah tidak ada wewenang. Tugas dan Fungsi (TUPOKSI) dalam Hal penyaluran Bansos/Hibah tahun 2013 serta lebih penting lagi adalah tidak memiliki wewenang atau Kekuasaan meloloskan Bansos/Hibah pada APBD TAHUN 2013,” tegasnya.

Dalam rangkaian keberatan Eksepsi, melalui Kuasa Hukum ” WSA LAW FIRM” menarik kesimpulan bahwa sehubungan dengan uraian, dimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam merumuskan unsur dalil yang didakwakan, telah melanggar KUHAP yakni Ketentuan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP, maka dengan demikian berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Surat Dakwaan tersebut batal demi Hukum, disebabkan Dakwaan yang kabur/ samar- samar Obscuur Libel dan menjadikan surat dakwaan tersebut Batal Demi Hukum (Van Rechtswege/null And Void),” ucapnya.

Katanya lagi, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah orang dalam membuat dakwaannya dengan mendakwakan Terdakwa dalam Perkara ini (error in persona). Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dan menyusun Dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat.

Memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat sekiranya menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan,”katanya.

Selanjutnya yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Menerima Eksepsi dari Penasihat hukum dari Riski Kurniawan, untuk seluruhnya menyatakan surat dakwaan jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima / batal demi hukum.

Menetapkan Pemeriksaan Perkara terhadap Terdakwa Riski Kurniawan, tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Editor: Redaksi