SEKILASRIAU.COM – Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru berlangsung tegang pada Rabu (4/3/2026). Tiga saksi yang dihadirkan pihak pemohon mengaku mendapat tekanan setelah kesaksiannya dipersoalkan oleh Jaksa dalam persidangan.
Kuasa hukum pemohon, Lewiaro Laia, SH, MH, menyampaikan keberatan atas sikap Jaksa yang dinilai memberikan pertanyaan dengan nada tinggi kepada saksi.
“Saksi kami ada tiga orang, yakni Senes, Sunarto dan Maryono. Mereka kami hadirkan karena mengetahui langsung perjanjian antara pihak bank dengan KUD Bina Mulya. Saat saksi Sunarto memberikan keterangan, Jaksa berbicara dengan nada tinggi bahkan sempat menyuruh saya diam. Saya tegaskan ini forum pengadilan,” ujar Laia usai persidangan.
Menurut Laia, keberatan tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim. Hakim kemudian mengingatkan bahwa sidang yang berlangsung masih dalam tahap praperadilan, bukan pokok perkara.
“Karena ini masih praperadilan, seharusnya fokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. Saksi kami merasa tertekan dan down dengan situasi tadi,” jelasnya.
Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa Kelompok Tani (Poktan) Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank. Permohonan kredit disebut diajukan oleh KUD Bina Mulya.
“Bendahara Poktan MSKB tidak pernah menerima uang pinjaman dari bank. Kami mempertanyakan kenapa ketua, sekretaris, dan pengawas Poktan justru ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Laia.
Ia menilai objek perkara yang diusut oleh Kejaksaan Negeri Siak tidak tepat sasaran. Menurutnya, perkara tersebut lebih mengarah pada ranah perdata dibandingkan tindak pidana korupsi.
“Kalau pihak bank merasa dirugikan, seharusnya bisa menempuh jalur perdata, misalnya dengan penyitaan lahan 218 hektare yang menjadi agunan. Kami menduga ada unsur kriminalisasi dalam penetapan tersangka ini,” tambahnya.
Sementara itu, dua saksi, Sunarto dan Maryono, membenarkan adanya tekanan verbal saat persidangan. Sunarto mengaku sempat diperingatkan dengan nada keras.
“Saya diminta hati-hati dan jangan memberikan keterangan palsu. Padahal saya menyampaikan sesuai data. Saya merasa dibentak,” ujarnya.
Maryono juga menyebut mendapat peringatan serupa di luar ruang sidang. “Saya hanya menjawab berdasarkan data yang akurat dan otentik,” katanya.
Sidang praperadilan ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menanggapi suasana persidangan yang disebut memanas, Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Prancis, membantah adanya kericuhan.
“Perdebatan dalam sidang itu hal biasa. Pengacara bertanya, Jaksa mengingatkan agar tidak masuk pokok perkara. Itu bagian dari proses saling membuktikan. Tidak ada kericuhan,” jelasnya.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya dalam waktu dekat.
Sumber: Riaulapor.com
Editor: Redaksi












