SPMB Dumai Bekecambuk, PWI Kritisi SK Gubernur Riau

SPMB Dumai Bekecambuk, PWI Kritisi SK Gubernur Riau
SPMB Dumai Bekecambuk, PWI Kritisi SK Gubernur Riau

SEKILASRIAU.COM – Baru-baru ini di Kota Dumai dihebohkan dengan bekecambuknya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA khususnya di jalur Domisili.

Persoalan mencolok terungkap di SMA Negeri 2 Dumai. Yang mana di jalur tersebut bukan memprioritaskan calon murid berdasarkan jarak rayon melainkan dari nilai.

Pihak sekolah mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis SPMB yang dikeluarkan oleh SK Gubernur Riau tahun 2025.

Begitu pula dengan SMK Negeri 1 Dumai. Baru-baru ini para orang tua murid mengalami nasib pilu mendaftarkan anaknya melalui jalur Domisili.

Para orang tua murid menduga jalur Domisili yang dahulu Zonasi tidak ada perubahan. Calon murid diprioritaskan berdasarkan jarak sesuai dari kuota.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Pendidikan organisasi PWI Dumai Iskandar Zulkarnaen, mengkritisi SK Gubernur Riau dengan Nomor: Kpts/275/III/2025.

“Kok bisa para orang tua murid yang berdekatan tinggal dengan sekolah tidak mengetahui SK Gubernur ini. Kalau sudah seperti ini. Artinya sosialisasinya gagal,” ujar Iskandar.

Ia juga meragukan terkait perubahan jalur Zonasi menjadi Domisili. Pasalnya bukan mempermudah melainkan membuat rancu.

“Kalau perubahan itu seharusnya lebih bagus, kenapa menjadi bekecambuk,” ungkapnya.

Mantan ketua Bem Kota Dumai tahun 2006 itu berharap Gubenur Abdul Wahid, DPRD Provinsi Riau maupun DPRD Dumai dapat memberi angin segar kepada orang tua murid.

“Kita harap ada solusi bagi orang tua murid yang kecewa,” pungkasnya.

SPMB Jalur Domisili di SMA Negeri 2 Dumai Dapat Sorotan Tajam

SPMB Tahun Ajaran (T.A) 2025/2026 di SMA Negeri 2 Dumai menuai sorotan tajam. Khusunya pada jalur Domisili atau dahulu Zonasi.

Hal ini terungkap setelah seorang orang tua melayangkan protes keras setelah anaknya yang tinggal berdekatan dengan sekolah justru tidak diterima.

Sementara calon murid yang lebih jauh dari sekolah diterima dengan alasan memiliki nilai lebih tinggi.

“Percuma diganti nama jalur Zonasi jadi Domisili, toh ternyata tata cara berbeda. Calon murid yang utama diterima bukan berdasarkan jarak tempat tinggal sekolah tapi nilai rata-rata rapor,” ujar orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (1/6/2025).

Padahal, lanjutnya, tata cara penerimaan murid baru terkait nilai sudah ada di jalur prestasi.

“Apa guna di buat jalur prestasi yang syarat utamanya adalah nilai rata-rata rapor murid maupun pendorong lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua panitia penyelenggara SPMB SMA Negeri 2 Dumai, Amrizal, membenarkan tata cara penerimaan calon murid jalur Domisili pertama sekali dari nilai.

“Sistem jalur Domisili saat ini memang pertama sekali dilihat dari nilai,” kata Amrizal, saat temui Sekilas Riau di SMA Negeri 2 Dumai, Rabu (2/6/2025).

Di tanya syarat atau aturan detail penerimaan murid baru khusus jalur Domisili yang pertama berdasarkan nilai, Amrizal, kembali menjelaskan hal tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis.

“Secara umum seperti itu, bukan di SMA Negeri 2 Dumai saja,” cetus Amrizal, sambil membalikkan aturan salinan keputusan Gubernur Riau di tangannya.

Tidak hanya Amrizal, Wakil bidang humas SMA Negeri 2 Dumai, Halimah, yang turut melayani konfirmasi Sekilas Riau, juga membenarkan penerimaan murid baru jalur Domisili yang pertama dilihat dari nilai bukan tempat tinggal berdasarkan rayon.

“Memang pertama sekali dilihat dari nilai,” ujar Halimah, sambil menunjukkan salinan brosur tata cara penerimaan.

Juknis

Untuk diketahui, petunjuk teknis penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK di provinsi riau tahun pelajaran 2025/2026 berdasarkan keputusan Gubernur Riau Kpts-275/1/2025.

Surat keputusan gubernur tersebut sampai saat ini masih menuai pro dan kontra khususnya syarat penerimaan murid baru di jalur Domisili. (Red)