SPN Dumai Buka Posko Pengaduan THR

SPN Dumai Buka Posko Pengaduan THR
SPN Dumai Buka Posko Pengaduan THR

SEKILASRIAU.COMSerikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai resmi membuka posko pengaduan hak bagi pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 di Jalan Sei Masang No. 118A, Kelurahan Buluh Kasap, Sabtu (15/3/2025).

Pembukaan posko pengaduan THR tahun 2025 ini tentunya hal yang sangat positif dan memberikan rasa luang bagi para pekerja.

Para pekerja yang mengalami kendala terkait hal ini dapat mengadu langsung dengan datang ke posko atau menghubungi nomor Telepon/WhatsApp di bawah ini;

1. Alvien +62 813-7408-4224
2. Marjoni +62 813-7363-0129
3. Arman wiliansyah +62 812-7630-4726
4. Hermalimda purwaningsih +62 812-6133-0887

Posko ini terutama ditujukan bagi pekerja di perusahaan kontrak yang beroperasi di lingkungan perusahaan multinasional, seperti:

• PT Ivomas

• PT PAA

• Apical Group

• Wilmar Group

• Musim Mas Group

• Sinarmas Group

• Dan lainnya

Tak hanya itu, posko juga terbuka bagi pekerja di berbagai sektor lain seperti distribusi, kuliner, minimarket, tekstil, dan sebagainya yang mengalami kendala serupa.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang dirugikan. THR bukanlah bonus, melainkan hak yang harus diberikan oleh perusahaan sesuai aturan yang ada. Kami akan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan kepada pemerintah dan instansi terkait,” ujar Ketua SPN Kota Dumai Dumai, M Alvien Kasogi.

SPN Dumai mengimbau para pekerja untuk tidak takut melapor jika hak tidak dipenuhi. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan lebih banyak pekerja mendapatkan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“THR adalah hak pekerja, bukan sekadar kebaikan hati perusahaan,” ujarnya.

Dijelaskan Alvien, dibukanya posko lantaran banyaknya pengaduan masuk mengenai THR. Ia berharap perusahaan segera membayar hak pekerja. (Red)