SEKILASRIAU.COM – Status tersangka Almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi dicabut.
Selain pencabutan status tersangkanya, Polda Metro Jaya juga meminta maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut kepada pihak keluarga.
Dikutip dari Viva, status tersangka mahasiswa UI itu dicabut oleh Polda Metro Jaya setelah membuat tim mencari fakta.
Almarhum Hasya Athallah Saputra tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.
“Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” katanya di ICE BSD Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.
Alhasil, pihak Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan maaf, terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut kepada pihak keluarga.
“Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20,” ujarnya.
Diketahui, mahasiswa berusia 18 tahun tersebut ditetapkan jadi tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskannya tersebut.
Dimana, peristiwa pada 6 Oktober 2022, korban ditabrak oleh mobil seorang pennsiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setiabudi Wahono.
Editor: Do