Tak Bayar Cicilan 2 Tahun, Dua Mobil Molen Milik BUMD PT Pembangunan Dumai Disita

Tak Bayar Cicilan 2 Tahun, Dua Mobil Molen Milik BUMD PT Pembangunan Dumai Disita
Kuasa Hukum MUF, Casarolly Sinaga, Saat berada di lokasi penyitaan Foto: Riau Pembaruan

SEKILASRIAU.COM – Dua unit mobil Cor Mixer atau truk Molen milik BUMD PT Pembangunan Dumai disita oleh Pengadilan Negeri (PN) lantaran diketahui tidak membayar cicilan selama 2 tahun.

Penyitaan ini langsung mendapat sorotan bahkan menjadi perbincangan hangat masyarakat Dumai.

“Kok selama itu tidak membayar cicilan ya. Padahal setau awak banyak dapat Job,” kata Rizal, kepada Sekilas Riau, sambil menanyakan.

Di lansir dari Riaupembaruan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan No.3/Pdt.Eks-Fds/2024/PN Dum tertanggal 20 Agustus 2024. Sebelumnya PT Mandiri Utama Finance (MUF) melalui Kuasa Hukumnya Cassarolly Sinaga, S.H.,M.H. mengajukan permohonan Penyitaan ke PN Dumai.

Eksekusi penyitaan 2 unit mobil truk molen dengan Nomor Polisi BM 8054 RO dan BM 9746 RO dikabarkan berlangsung di Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.

Juru Sita PN Dumai membacakan Penetapan sita eksekusi dihadiri pemohon, Kuasa Hukum PT MUF dan termohon yakni PT Pembangunan Dumai di pool atau gudang PT Pembangunan Dumai.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum PT MUF, Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H mengatakan, penyitaan ini dimohonkan berdasar UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia. Bahwasanya PT Pembangunan Dumai telah melalaikan kewajibannya melakukan pembayaran kredit lebih dari 2 tahun lamanya.

“Kami juga telah beberapa kali bertemu dan melakukan mediasi agar segera menyelesaikan hutangnya. Namun, tidak ada niat baik dari PT Pembangunan Dumai, selain hanya memberikan janji-janji kepada klien kami. Total pokok hutang untuk dua unit mobil truk molen tersebut diperkirakan Rp600 juta,” kata Cassarolly.

Ditanyakan alasan PT Pembangunan Dumai tidak membayar cicilannya, Cassarolly menjelaskan, pihaknya juga merasa heran. Padahal 2 unit mobil truk molen yang disita ini terus beroperasi. Mengapa tidak ada niatan untuk menyelesaikan.

“Sudah upaya mediasi yang baik ternyata tidak membuahkan hasil, Kita menempuh proses hukum seperti ini. Kita minta agar PT Pembangunan Dumai segera melunasi hutangnya sebelum proses hukum lainnya berlanjut,” pesan Cassarolly.

Dilarang Pindah Tangan

Dalam Pembacaan Penetapan Sita Eksekusi tersebut, Panitera PN Dumai menegaskan, dua unit truk molen ini sudah disita oleh PN Dumai. Maka dilarang untuk memindah tangankan, mengoperasikan, tanpa seizin PN Dumai.

Proses pembacaan Sita Eksekusi diakhiri dengan memeriksa dan memastikan dua unit molen tersebut.

Sementara itu, Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai, Aditya Ramos, saat dikonfirmasi akan menanggapi hal ini.

“Mohon izin. Msh ada rapat. Nanti saya coba tanggapi,” tulis Aditya, via sambungan WhatsAppnya, kepada Sekilas Riau, Rabu (4/9/2024). (Red)