SEKILASRIAU.COM – Pemilik sertipikat tanah kini tak perlu lagi terlalu khawatir jika dokumen kepemilikan mengalami kerusakan atau bahkan hilang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan Sertipikat Elektronik yang tersimpan secara digital dalam brankas elektronik.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan Sertipikat Elektronik tersimpan pada akun masing-masing pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan salinan resmi sertipikat dalam bentuk cetakan, tetapi juga memiliki dokumen digital yang tersimpan dalam sistem elektronik.
“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/8/2026).
Dilengkapi Sistem Keamanan
Brankas elektronik tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus keamanan bagi pemegang hak dalam menyimpan dan mengakses dokumen pertanahan.
Salah satu fitur keamanannya adalah autentikasi biometrik. Akses terhadap dokumen juga berada pada akun pemegang hak sehingga tidak dapat begitu saja dialihkan kepada pihak lain tanpa otoritas pemilik tanah.
Asnaedi mengatakan, dalam masa transisi menuju sistem pertanahan elektronik, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi Sertipikat Elektronik dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.
“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur,” jelasnya.
Namun, Asnaedi menegaskan dokumen yang menjadi basis utama tetap tersimpan dalam brankas elektronik.
“Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” katanya.
Sertipikat Lama Rusak Bisa Dialihmediakan
Bagaimana dengan masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah dalam bentuk analog?
Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertipikat analog yang mengalami kerusakan dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam proses tersebut, sertipikat analog akan dialihkan menjadi Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media.
Informasi mengenai layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dengan memilih menu Info Layanan, kemudian mencari informasi “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama”.
Untuk melakukan alih media, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat tanah asli.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun proses alih media dapat menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Dengan sistem ini, transformasi digital pertanahan diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat mengakses dokumen kepemilikan tanah, tetapi juga mengurangi risiko dokumen fisik rusak atau hilang.
Editor: Redaksi












