Rohil (sekilas Riau) – Sudah dua malam Bupati Rohil Afrizal Sintong masuk kembali ke rumah dinasnya usai cuti kampanye. Seperti biasanya selama ini, Bupati Rohil kembali aktif menerima tamu baik orang dinas maupun masyarakat biasa.
Keadaan rumah dinas tersebut tampak aman dan damai serta silih berganti masyarakat datang. Hal itu sudah menjadi kebiasaan Bupati Afrizal Sintong selalu menerima tamu bahkan sampai lewat tengah malam.
Namun dimasa tenang Pilkada ini, Tim Paslon Bijak Abdurab CS sengaja datang ke rumah dinas Bupati Rohil untuk membuat keributan. Seolah-olah takut kalah Paslon yang didukungnya, cara-cara kotor kembali dimainkan Tim Paslon Bijak agar suasana yang tenang dirumah dinas Bupati Rohil menjadi suasana yang rusuh.
Kejadian tersebut terjadi, Senin (25/11/2024) malam baru sekitar Pukul 21:30 wib. Abdurab CS sengaja buat keributan dan melarang Bupati Afrizal Sintong agar tidak menerima tamu dirumah dinas tersebut.
Atas kejadian tersebut, Nasrudin Hasan selaku Ketua Tim Koalisi Paslon ASSET nomor urut satu mengaku sangat prihatin atas tindakan yang sengaja dilakukan oleh tim pendukung Paslon Bijak.
“Kita sangat prihatin dengan kejadian malam ini. Ini menandakan demokrasi tidak berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Malam ini pak bupati menerima tamu, namun ada pihak lain yang tidak menerima kalau bupati menerima tamu,” kata Nasrudin.
Nasrudin mengaku, selama hidupnya baru kali ini ada pihak lawan yang mengatakan Bupati menerima masyarakat bertamu bertentangan dengan undang-undang.
“Jika mereka dewasa dalam berpolitik seharusnya kita berkaca bukan hanya kepada Bupati saja, namun juga melihat apakah calon sebelah ada menerima tamu. Kita sangat patuh terhadap undang-undang. Sepanjang itu tidak diatur dan tidak dilarang oleh undang-undang tentu boleh dilakukan,” jelasnya.
Abdurab yang diduga sebagai provokator tambah Nasrudin, tidak mengerti aturan serta undang-undang dan taunya hanya menciptakan keributan.
“Dimana aturan nya dimasa hari tenang bupati tidak boleh menerima tamu untuk menyampaikan keluhan maupun lainnya. Tadi saya tanya sama Panwas apakah ada aturan yang tidak memperbolehkan, makanya tadi saya minta kepada Panwas agar lebih bijak dan mencari pasalnya apakah ada yang melarang bupati menerima tamu masyarakat. Yang tidak diperbolehkan itu hanya waktu kampanye bupati tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ungkapnya.
Apalagi terang Nasrudin, masyarakat yang bertamu ke rumah dinas bupati merupakan masyarakat yang ingin meminta pekerjaan dan telah lama menunggu dikarenakan Bupati cuti kampanye.
“Kami hanya ingin meluruskan tidak ada pasal yang melarang bupati untuk menerima tamu dimasa tenang. Sebenarnya lawan sebelah itu takut, sehingga menggunakan cara-cara kotor,” terangnya.
Sementara itu, tim hukum Asset Kalna Surya Siregar menambahkan, penerimaan tamu di rumah dinas Bupati bukan kampanye juga tidak berkaitan dengan masa tenang.
Hal itu, dijelaskan pada Pasal 1 angka 18 PKPU 13/2024 menegaskan : masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilihan.
“Sehubungan aktifitas di rumah Dinas Bupati, perlu kami tegaskan siapa pun tidak dapat membatasi masyarakat yang datang bersilaturahmi kepada Bupati Rokan Hilir yang mulai berkantor pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sejak cuti kampanye,” pungkasnya.